Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, wajib menyelenggarakan dan/atau menyampaikan dokumen transfer pricing, salah satunya Laporan per Negara (CbCR).
Terdapat dua kewajiban berkaitan dengan CbCR, yakni pelaporan CbCR serta notifikasi. Notifikasi wajib disampaikan oleh wajib pajak badan yang merupakan entitas konstituen di Indonesia dan wajib pajak badan yang merupakan anggota grup usaha. CbCR disampaikan dengan mekanisme primary filing dan local filing oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria.
Cek artikel berikut ini untuk mengetahui kriteria subjek pelapor CbCR: Kriteria Subjek Pelapor CbCR
Batas Waktu
Untuk penyampaian Notifikasi CbCR atau CbCR dilakukan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Sebagai contoh, untuk Tahun 2022, penyampaian Notifikasi CbCR atau File CbCR dilakukan paling lambat 31 Desember 2023. Dengan demikian tanda terima penyampaian Notifikasi CbCR atau File CbCR , wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 yang jatuh tempo pelaporannya adalah 30 April 2024.
Sanksi Tidak Memenuhi Kewajiban Terkait CbCR
Apabila wajib pajak tidak melampirkan tanda terima penyampaian notifikasi atau CbCR , konsekuensinya adalah SPT dianggap tidak lengkap (sehingga SPT dianggap tidak disampaikan sesuai Pasal 3 ayat (7) UU KUP). Sanksi yang berlaku adalah denda SPT PPh Badan tidak disampaikan sebesar Rp1.000.000.
Selain itu, apabila wajib pajak tidak menyampaikan CbCR dan saat diminta oleh DJP, namun tidak disampaikan, konsekuensinya adalah wajib pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan CbCR yang merupakan salah satu jenis TP Doc.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, bahwa TP Doc termasuk dalam dokumen lain yang merupakan bagian dari pembukuan wajib pajak. Kewajiban menyimpan TP Doc ini untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, apabila wajib pajak tidak menyediakan TP Doc, maka wajib pajak dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan. Apabila wajib pajak diperiksa dan tidak memberikan dokumen tersebut maka dapat diterbitkan SKPKB Pasal 13 ayat (1) huruf b dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%.
Butuh Bantuan Dalam Penyusunan TP Doc?
Dengan pengalaman sebagai praktisi pajak berlisensi, pengajar di bidang perpajakan dan pengembang aplikasi perpajakan, Ortax siap memberikan layanan terbaik untuk membantu Anda dalam penyusunan dokumen transfer pricing (TP Doc).
Ortax menyediakan jasa terkait TP Doc, mulai dari mempersiapkan pembuatan Dokumen Induk, Dokumen Lokal dan Laporan per Negara (CbCR), serta menyediakan jasa benchmarking study dari database komersial seperti Oriana, KtMine dan CUFTanalytics yang disediakan oleh Bureau van Djik.