Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi merilis panduan teknis terkait penyampaian Country-by-Country Report (CbCR) melalui Coretax. Panduan ini menjadi rujukan penting bagi wajib pajak badan yang memiliki kewajiban penyampaian notifikasi dan/atau laporan CbCR sesuai ketentuan perpajakan internasional.
Melalui panduan ini, DJP menjelaskan bahwa seluruh proses pelaporan dilakukan secara elektronik melalui menu Exchange of Information → CbCR di aplikasi Coretax. Menu ini diakses melalui akun Coretax wajib pajak badan (tidak melalui impersonate).
CbCR disampaikan dengan format XML. Sebelum diunggah ke Coretax, nama file XML harus disesuaikan dengan format sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (PMK 172/2023), terdapat dua kewajiban utama terkait CbCR, yaitu:
Penyampaian notifikasi harus dilakukan oleh wajib pajak badan yang memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota grup usaha. Dengan demikian, meskipun tidak memiliki transaksi afiliasi, namun jika termasuk dalam grup usaha, wajib pajak tetap berkewajiban untuk menyampaikan notifikasi. Apabila wajib pajak merupakan entitas yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak badan yang diwajibkan menyelenggarakan dan/atau menyampaikan CbCR, maka CbCR disampaikan bersamaan dengan penyampaian notifikasi.
Dalam Pasal 23 ayat (3) PMK 172/2023, juga ditegaskan bahwa ketentuan CbCR yang disampaikan oleh wajib pajak harus diikuti dengan lampiran kertas kerja laporan per negara (CbCR). Notifikasi serta CbCR wajib disampaikan kepada DJP dalam batas waktu paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
Panduan penyampaian notifikasi CbCR di aplikasi Coretax dapat dilihat pada artikel berikut ini: Tidak Lagi di DJP Online, Notifikasi CbCR Kini Disampaikan di Coretax
Categories:
Tax Learning12 October 2024