Tax Learning

Simak Panduan Pelaporan CbCR Melalui Coretax oleh DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi merilis panduan teknis terkait penyampaian Country-by-Country Report (CbCR) melalui Coretax. Panduan ini menjadi rujukan penting bagi wajib pajak badan yang memiliki kewajiban penyampaian notifikasi dan/atau laporan CbCR sesuai ketentuan perpajakan internasional.

Pelaporan CbCR di Coretax

Melalui panduan ini, DJP menjelaskan bahwa seluruh proses pelaporan dilakukan secara elektronik melalui menu Exchange of Information → CbCR di aplikasi Coretax. Menu ini diakses melalui akun Coretax wajib pajak badan (tidak melalui impersonate).

CbCR disampaikan dengan format XML. Sebelum diunggah ke Coretax, nama file XML harus disesuaikan dengan format sebagai berikut:

  • Untuk CbCR: CBC-<TIN>-<Periode(2digit)>-<KodePrimary/LocalFiling>-<LaporanKe>.xml
  • Untuk kertas kerja: WS-<TIN>-<Periode(2digit)>-<KodePrimary/LocalFiling>-<LaporanKe>.xml
Kode Primary Filing adalah 1, sementara Local Filing adalah 2. <LaporanKe> dapat diisi dengan 1, 2, 3, 4, dan seterusnya.

Panduan lengkap dapat dilihat pada tautan berikut ini: Panduan Coretax DJP – CbCR (Country by Country Report) Versi 1.0

Ketentuan Kewajiban CbCR

Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (PMK 172/2023), terdapat dua kewajiban utama terkait CbCR, yaitu:

  1. Notifikasi, yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak kepada DJP terkait status kewajiban penyampaian CbCR, dan
  2. Pelaporan CbCR, apabila wajib pajak memenuhi kriteria penyampaian dokumen.

Penyampaian notifikasi harus dilakukan oleh wajib pajak badan yang memiliki transaksi afiliasi atau merupakan anggota grup usaha. Dengan demikian, meskipun tidak memiliki transaksi afiliasi, namun jika termasuk dalam grup usaha, wajib pajak tetap berkewajiban untuk menyampaikan notifikasi. Apabila wajib pajak merupakan entitas yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak badan yang diwajibkan menyelenggarakan dan/atau menyampaikan CbCR, maka CbCR disampaikan bersamaan dengan penyampaian notifikasi.

Dalam Pasal 23 ayat (3) PMK 172/2023, juga ditegaskan bahwa ketentuan CbCR yang disampaikan oleh wajib pajak harus diikuti dengan lampiran kertas kerja laporan per negara (CbCR). Notifikasi serta CbCR wajib disampaikan kepada DJP dalam batas waktu paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Panduan penyampaian notifikasi CbCR di aplikasi Coretax dapat dilihat pada artikel berikut ini: Tidak Lagi di DJP Online, Notifikasi CbCR Kini Disampaikan di Coretax

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA