Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) pemerintah memperkenalkan sejumlah ketentuan baru mengenai praktik penyalahgunaan tax treaty atau dikenal dengan tax treaty abuse, salah satunya yaitu principal purpose test (PPT). Cara kerja PPT adalah dengan menguji tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari suatu transaksi. Jika terindikasi bahwa pemanfaatan tax treaty merupakan tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari transaksi, maka manfaat tax treaty tidak dapat diberikan.
Penerapan Principal Purpose Test
PMK 112/2025 menjelaskan PPT akan diterapkan dalam hal 5 metode pencegahan tax treaty abuse lain yang dicantumkan dalam PMK 112 tidak dapat diterapkan dan/atau ada indikasi manfaat tax treaty diperoleh dari transaksi yang tujuan utama atau salah satu tujuan utamanya memperoleh manfaat tax treaty. Transaksi yang dilakukan pengujian antara lain meliputi perjanjian, kesepahaman, skema, transaksi, atau rangkaian transaksi.
Analisis Principal Purpose Test
Berdasarkan PMK 112/2025 pengujian PPT dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap transaksi atau pengaturan berdasarkan:
- skema;
- kontrak yang mendasari;
- bentuk formal dan substansi ekonomi;
- waktu dan durasi pelaksanaan;
- pihak yang terlibat;
- hubungan dari pihak yang terlibat;
- hak dan kewajiban dari pihak yang terlibat;
- manfaat tax treaty yang dihasilkan;
- manfaat selain manfaat tax treaty yang dihasilkan; dan
- fakta dan keadaan lain yang relevan.
Contoh Penerapan Principal Purpose Test
X Ltd dari Negara X, pada 1 Januari 2025 memiliki saham pada PT Y yang berada di Indonesia sebesar 20%. PT Y mengumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham akan melakukan pembayaran dividen untuk para pemegang saham di tanggal 31 Maret 2025. X Ltd menambah tingkat kepemilikannya di PT Y sebesar 5%, menjadi 25% pada 25 Maret 2025 agar dapat menggunakan tax treaty antara Indonesia dengan Negara X dan memperoleh manfaatnya. Selanjutnya pada tanggal 10 April 2025, X Ltd melepas kembali kepemilikan sahamnya sebesar 5% di PT Y.
Pasal 7 ayat 1 Multilateral Instrument (MLI) yang berlaku pada tax treaty Indonesia dan Negara X mengatur:
“Notwithstanding any provisions of a Covered Tax Agreement, a benefit under the Covered Tax Agreement shall not be granted in respect of an item of income or capital if it is reasonable to conclude, having regard to all relevant facts and circumstances, that obtaining that benefit was one of the principal purposes of any arrangement or transaction that resulted directly or indirectly in that benefit, unless it is established that granting that benefit in these circumstances would be in accordance with the object and purpose of the relevant provisions of the Covered Tax Agreement.”
Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 MLI Indonesia dan Negara X dan pengujian tujuan utama berdasarkan prinsip PPT, dapat dilakukan analisis sebagai berikut:
- Skema transaksi atau pengaturan. Fakta bahwa X Ltd menambah kepemilikan saham dari semula 20% menjadi 25% di tanggal 25 Maret sehingga memenuhi kriteria untuk memanfaatkan tax treaty dengan tarif pajak lebih rendah;
- Waktu dan durasi pelaksanaan. Setelah menerima pembayaran dividen di tanggal 31 Maret, X Ltd melepas kembali sahamnya sebesar 5% sehingga secara durasi 15 hari setelah penambahan saham jumlah penyertaan modal X Ltd pada PT Y berubah kembali, dari 25% menjadi 20%.
- Manfaat tax treaty yang diperoleh. Dengan skema transaksi tersebut X Ltd dapat memperoleh manfaat tax treaty yaitu berupa tarif pajak lebih rendah dari seharusnya 15% menjadi 5%.
- Fakta dan keadaan lain yang relevan. Analisis dapat dilakukan dengan melihat hal relevan seperti dokumen transaksi berupa kontrak dan minutes of meeting.
Berdasarkan analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa pengaturan transaksi yang dilakukan oleh X Ltd memiliki tujuan utama memperoleh manfaat dari tax treaty Indonesia dengan Negara X. X Ltd telah melakukan praktik tax treaty abuse dengan menambah tingkat kepemilikannya di PT Y untuk memperoleh manfaat tax treaty Indonesia dan Negara X yaitu tarif pajak sebesar 5% atas dividen dengan tingkat kepemilikan paling sedikit 25% dan menghindari tarif pajak sebesar 15%.
