Tax Learning

DJP Perketat Ketentuan Tax Treaty Melalui Prinsip Limitation on Benefit

Medina Kyara Putrifidi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukan komitmen serius dalam mencegah praktik penyalahgunaan tax treaty atau tax treaty abuse dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025). Saat ini tata cara pengunaan tax treaty diatur secara lebih mendetail, termasuk metode untuk mencegah tax treaty abuse yang salah satunya dilakukan dengan prinsip Limitation on Benefit (LoB).

Kriteria Limitation on Benefits

LoB berfungsi untuk membatasi penerima manfaat tax treaty sehingga pihak yang memanfaatkan adalah pihak yang berhak. Berdasarkan Pasal 27 PMK 112/2025 kriteria penerima penghasilan menurut metode LoB yaitu:

  1. orang pribadi yang merupakan penduduk mitra tax treaty;
  2. penerima penghasilan adalah badan yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh orang pribadi yang merupakan penduduk mitra tax treaty;
  3. lebih dari 50% penghasilan badan yang menjadi penduduk mitra tax treaty tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak selain yang dicantumkan dalam tax treaty; atau
  4. lebih dari 50% saham penerima penghasilan diperjualbelikan secara teratur di bursa saham yang jelas disebutkan dalam tax treaty.

Contoh Penerapan Limitation on Benefit

ABC Co adalah perusahaan yang komposisi kepemilikan sahamnya 60% dimiliki oleh Mr X yang merupakan penduduk di Negara Y, sementara 40% dari sahamnya dimiliki oleh PT A yang merupakan penduduk Indonesia.

Pada tahun 2025, ABC Co mendapatkan penghasilan berupa dividen sebesar 1.000 USD dari PT B dan membayar bunga sebesar 750 USD kepada XY Ltd yang merupakan penduduk dari Negara S. Atas pembayaran dividen tersebut PT B memotong PPh Pasal 26 kepada PT B menggunakan tarif sesuai ketentuan dalam tax treaty antara Indonesia dan Negara Y.

Terdapat ketentuan terkait LoB dalam Pasal 26 ayat 6 tax treaty antara Indonesia dan Negara Y yang mengatur:

”Except as provided in paragraph 7, a person (other than an individual) which is a resident of a Contracting State shall not be entitled under this Convention to relief from taxation in the other Contracting State unless:

a. more than 50 percent of the beneficial interest in such person (or in the case of a company, more than 50 percent of the number of shares of each class of the company's shares) is owned, directly or indirectly, by any combination of one or more of:

(i) individuals who are residents of Country Y;

(ii) citizens of Country Y;

(iii) individuals who are residents of Indonesia;

(iv) companies as described in paragraph 7(a); and

(v) the Contracting States; and b. the income of such person is not used in substantial part, directly or indirectly, to meet liabilities (including liabilities for interest or royalties) to persons other than those enumerated in subparagraphs (a)(i) through (v).”

ABC Co adalah penduduk dari Negara Y memenuhi ketentuan LoB pada tax treaty Indonesia dengan Negara Y, karena 60% saham ABC Co dimiliki oleh Mr X yang merupakan orang pribadi residen dari Negara Y.

Untuk dapat memperoleh manfaat tax treaty, ABC Co juga harus memenuhi ketentuan tax treaty yaitu penghasilan yang diterima tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain selain yang dicantumkan dalam tax treaty.

Diketahui bahwa ABC Co melakukan pembayaran bunga sebesar 750 USD kepada XY Ltd yang merupakan penduduk dari Negara S. Hal ini menunjukkan bahwa lebih dari 50% penghasilan yang diterima ABC Co digunakan untuk memenuhi kewajiban berupa pembayaran bunga kepada XY Ltd yang merupakan penduduk Negara S, dan bukan merupakan pihak yang disebut dalam tax treaty Indonesia dengan Negara Y. Maka, menurut pengujian LoB, manfaat tax treaty tidak dapat diperoleh, sehingga pembayaran atas dividen dari PT B ke ABC Co dipotong menggunakan tarif UU PPh.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA