
Sebagai bagian dari mencegah praktik penyalahgunaan tax treaty, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) memperketat standar penerima manfaat tax treaty melalui beberapa ketentuan, salah satunya yaitu klausul periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas.
Hak Pemajakan atas Penghasilan dari Pengalihan Saham
Penentuan hak pemajakan atas penghasilan dari pengalihan saham berdasarkan Article 13 (4) dalam UN Models dan OECD Models adalah sebagai berikut:
'Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares or comparable interests, such as interests in a partnership or trust, may be taxed in the other Contracting State if, at any time during the 365 days preceding the alienation, these shares or comparable interests derived more than 50 per cent of their value directly or indirectly from immovable property, as defined in Article 6, situated in that other State."
Berdasarkan ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penghasilan dari pengalihan saham yang diterima oleh residen suatu negara, dapat dikenakan pajak di negara lain selama memenuhi persyaratan yaitu, dalam periode 365 hari, saham tersebut merupakan saham dari perusahaan dengan nilai aset tidak bergerak lebih dari 50% dari nilai aset keseluruhan.
Kriteria Ambang Batas Persentase dan Periode Tertentu
Ketentuan di atas kemudian diadopsi dan dipertegas pada PMK 112/2025. Pasal 21 PMK 112/2025 menjelaskan dengan spesifik kriteria yang dimaksud dalam ketentuan persentase dan periode tertentu dianggap terpenuhi jika:
- nilai harta tidak bergerak dibandingkan dengan nilai keseluruhan harta dari badan atau entitas yang saham atau haknya dialihkan, melebihi ambang batas persentase tertentu sebagaimana diatur dalam tax treaty; dan
- ambang batas persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipenuhi kapan saja dalam periode 365 hari kalender sebelum pengalihan saham atau hak atas entitas
Jika seluruh kriteria tersebut tidak terpenuhi maka hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas berada negara mitra tax treaty.
Contoh Penerapan Ambang Batas Persentase dan Periode Tertentu
X Ltd dari negara X memiliki penyertaan modal langsung berupa saham sebesar 100% atas PT I. Pada tanggal 1 Januari 2025 diketahui data dan informasi bahwa nilai buku seluruh harta PT I sebesar Rp15.000.000.000 dengan rincian berikut:
- nilai buku harta tidak bergerak di Indonesia sebesar Rp9.000.000.000
- nilai buku harta lain sebesar Rp6.000.000.000
Pada tanggal 31 Desember 2025 X Ltd memberikan pinjaman ke PT I sebesar Rp5.000.000.000. Nilai buku seluruh harta PT I di tanggal 31 Desember 2025 menjadi Rp20.000.000.000.
Di tanggal 3 Januari 2026, X Ltd mengalihkan sebagian sahamnya di PT I kepada S Ltd, yang juga berasal dari Negara X. Atas pengalihan saham ini Negara X tidak mengenakan pajak. Pasal 13 ayat 4 tax treaty Negara X mengatur:
”Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares deriving more than 50 per cent of their value directly or indirectly from immovable property situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.”
Kemudian Pasal 9 ayat 4 Multilateral Instrument (MLI) yang berlaku untuk tax treaty Indonesia dan Negara X:
“For purposes of a Covered Tax Agreement, gains derived by a resident of a Contracting Jurisdiction from the alienation of shares or comparable interests, such as interests in a partnership or trust, may be taxed in the other Contracting Jurisdiction if, at any time during the 365 days preceding the alienation, these shares or comparable interests derived more than 50 per cent of their value directly or indirectly from immovable property (real property) situated in that other Contracting Jurisdiction.”
X ltd. meminjamkan uang sebesar Rp5.000.000 kepada PT I sehingga persentase nilai harta tidak bergerak di Indonesia terhadap nilai buku seluruh harta PT I turun dari 60% menjadi 45%. Dengan menurunnya persentase nilai harta tidak bergerak terhadap nilai buku seluruh harta, maka hak pemajakan sudah tidak berada di Indonesia lagi, melainkan berada di Negara X.
Namun, sesuai dengan ketentuan MLI Pasal 9 ayat 4 yang berlaku, penentuan hak pemajakan tidak hanya dilihat dari persentase tetapi juga periode kepemilikan. Karena periode ambang batas 365 hari tidak terpenuhi, maka hak pemajakan atas keuntungan pengalihan saham PT I berada di Indonesia dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan UU PPh.
