Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 memuat 6 klausul terkait pencegahan tax treaty abuse, termasuk salah satunya melalui ketentuan persentase dan periode minimum kepemilikan saham. Ketentuan ini mengatur kriteria penerima manfaat tax treaty dalam hal terdapat dua tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen. Selama Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) Badan memenuhi kriteria pada ketentuan persentase dan periode minimum kepemilikan saham, maka tarif yang lebih rendah dapat digunakan.
Kriteria Persentase dan Periode Minimum Kepemilikan Saham
Pasal 20 PMK 112/2025 mengatur dengan jelas terkait kriteria WPLN Badan yang dapat memanfaatkan tarif lebih rendah di tax treaty. Tarif lebih rendah untuk penghasilan berupa dividen dapat diterapkan jika WPLN Badan adalah beneficial owner serta :
- memiliki atau memegang kepemilikan saham dengan persentase tertentu; dan
- memenuhi kepemilikan saham paling singkat selama 365 hari kalender termasuk hari pembayaran dividen.
Apabila WPLN Badan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka PPh atas dividen dikenakan berdasarkan tarif pemotongan atau pemungutan yang lebih tinggi pada tax treaty sepanjang WPLN Badan tersebut memang merupakan beneficial owner dari penghasilan.
Contoh Penerapan Persentase dan Periode Minimum Kepemilikan Saham
XTR Ltd dari Negara T pada tanggal 1 Januari 2025 memiliki saham di PT Q di Indonesia sebesar 15%. Setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) disepakati PT Q akan membagikan dividen untuk para pemegang saham di 31 Maret 2025.
Pada tanggal 26 Maret 2025 XTR Ltd menambah jumlah kepemilikannya di PT Q sebesar 10% menjadi 25% agar XTR Ltd dapat memperoleh manfaat tax treaty Indonesia dan Negara T berupa tarif pajak sebesar 5% atas dividen untuk tingkat kepemilikan paling sedikit 25%. Kemudian pada tanggal 10 April 2025, XTR Ltd melepas kembali 10% kepemilikan sahamnya tersebut di PT Q.
Pemotongan di atas dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat 2 tax treaty Indonesia dengan Negara T yang mengatur:
"However, dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State may also be taxed in that State according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed:
- 5 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25 per cent of the capital of the company paying the dividends; or
- 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases."
Namun demikian, Pasal 8 ayat 1 Multilateral Instrument yang berlaku untuk tax treaty Indonesia dan Negara T mengatur:
”Provisions of a Covered Tax Agreement that exempt dividends paid by a company which is a resident of a Contracting Jurisdiction from tax or that limit the rate at which such dividends may be taxed, provided that the beneficial owner or the recipient is a company which is a resident of the other Contracting Jurisdiction and which owns, holds or controls more than a certain amount of the capital, shares, stock, voting power, voting rights or similar ownership interests of the company paying the dividends, shall apply only if the ownership conditions described in those provisions are met throughout a 365 day period that includes the day of the payment of the dividends (for the purpose of computing that period, no account shall be taken of changes of ownership that would directly result from a corporate reorganisation, such as a merger or divisive reorganisation, of the company that holds the shares or that pays the dividends)."
Karena kepemilikan XTR Ltd atas 25% saham PT Q kurang dari 365 hari sejak tanggal 26 Maret dan dijual kembali pada 10 April, atas pembayaran dividen dari PT Q ke XTR Ltd tidak dapat menggunakan tarif pajak yang lebih rendah. Pembayaran dividen dikenakan tarif sebesar 15% sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 2 huruf tax treaty Indonesia dan Negara T.
