Dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta master file dan local file kepada wajib pajak. Permintaan tersebut harus dipenuhi dalam jangka paling lama 1 bulan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023). “Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer paling lama 1 (satu) bulan sejak disampaikan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan”, bunyi Pasal 34 ayat (2) PMK 172/2023.
Jika dilihat dalam ketentuan mengenai pemeriksaan, pengaturan di atas selaras dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (selanjutnya disebut PMK 184/2015) terkait peminjaman dokumen. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penyerahan buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data elektronik serta keterangan lain yang belum ditemukan pemeriksa pajak (baik pemeriksaan lapangan maupun kantor), wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak paling lama 1 bulan sejak surat permintaan disampaikan.
Jika permintaan dokumen tidak dipenuhi, wajib pajak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, dalam hal dilakukan pemeriksaan, jika dokumen tidak terpenuhi atau hanya diterima sebagian, mengakibatkan pemeriksa pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak, sesuai Pasal 31 PMK 184/2015, penghasilan kena pajak akan dihitung secara jabatan.
Sebagai informasi, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Penerapan tersebut didokumentasikan dalam transfer pricing documentation (TP Doc), yang terdiri dari dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan country-by-country report (CbCR). Master file dan local file wajib tersedia paling lama 4 bulan sejak tahun pajak berakhir, sedangkan CbCR dilaporkan paling lambat 12 bulan sejak tahun pajak berakhir.