Hubungan istimewa yang melibatkan antara dua atau lebih wajib pajak dapat memengaruhi penetapan harga. Harga dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (pihak afiliasi) terkadang lebih rendah ataupun lebih tinggi jika dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak non afiliasi. Oleh karena itu, ketika wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak afiliasi, wajib pajak diminta untuk dapat menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau yang lebih dikenal dengan Arm’s length principle (ALP). Hal ini sesuai dengan sebagaimana yang telah dijelaskan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011.
Apa Itu Arm’s Length Principle?
Arm’s length principle (ALP) sendiri merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding. Pada prinsipnya, ALP mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut dapat mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).
Arm’s Length Price
Nilai suatu transaksi afiliasi disebut nilai yang wajar apabila kondisi (keadaan) antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak independen sebanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independen yang menjadi pembanding. Jika kondisi transaksi afiliasi berbeda dengan kondisi antar pihak yang independen, maka dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.
Untuk menentukan harga wajar atau arm’s length price dapat menggunakan rumus berikut:
Arm’s Length Price = Independent Party Transaction’s Price ± Value of Any Differences on Conditions
Langkah-Langkah Menerapkan Arm’s Length Principle
Untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- melakukan analisis untuk memahami kondisi dan karakteristik transaksi afiliasi
serta pihak-pihak yang melakukan transaksi afiliasi (analisis fungsional); - memilih dan menentukan pihak yang diuji atau tested party;
- menentukan kriteria pencarian data pembanding;
- mencari data calon pembanding;
- memilih dan menentukan indikator tingkat laba;
- memilih dan menentukan metode penentuan harga transfer;
- melakukan analisis kesebandingan dan memilih data pembanding;
- menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan nilai
transaksi afiliasi yang wajar; dan - membuat dokumentasi transfer pricing.
Dalam hal wajib pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung bahwa telah menerapkan arm’s length principle, Direktur Jenderal Pajak berwenang secara jabatan untuk menetapkan harga wajar atau laba wajar berdasarkan data atau dokumen lain serta metode penentuan harga wajar yang dinilai tepat.
Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat TP Doc?
Meskipun melakukan transaksi afiliasi atau transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, tidak semua wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat dokumentasi transfer pricing (TP Doc). Terdapat beberapa kriteria atau threshold untuk menentukan apakah suatu perusahaan wajib membuat TP Doc. Agar lebih mudah, Anda dapat menggunakan tools dari Ortax untuk mengecek kewajiban TP Doc Anda.
Cek di sini: Threshold Test TP Doc
Pengaturan Khusus ALP Dalam Transaksi Jasa
Transaksi jasa yang dilakukan antara WP dengan pihak afiliasi dianggap memenuhi PKKU selama penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi serta nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak afiliasi sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding.
Pengaturan Khusus ALP Dalam Transaksi Pemanfaatan dan Pengalihan Harta Tidak Berwujud
Transaksi pemanfaatan dan pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara WP dengan pihak afiliasi dianggap memenuhi PKKU selama transaksi pemanfaatan dan pengalihan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi, terdapat manfaat ekonomis atau komersial untuk transaksi pemanfaatan, serta nilai transaksi yang dilakukan antara pihak afiliasi sama dengan nilai transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.