Tax Learning

Kenali Tahapan Analisis Kesebandingan dalam Transfer Pricing

Nadela Putri Malinda

Job Office Team Business Internet  - RonaldCandonga / Pixabay

Salah satu tahapan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah melakukan analisis kesebandingan. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) menjelaskan bahwa analisis kesebandingan dilakukan untuk menentukan kesebandingan antara transaksi independen dan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atas kondisi transaksi dengan karakteristik ekonomi yang relevan.

Tahapan Analisis Kesebandingan

Berdasarkan Pasal 8 PMK 172/2023, analisis kesebandingan dilakukan melalui sejumlah tahapan, yaitu:

  1. memahami karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial atau keuangan antar wajib pajak dan pihak afiliasi sesuai prinsip PKKU dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi; 
  2. mengidentifikasi keberadaan transaksi independen yang menjadi calon pembanding andal;
  3. menentukan pihak yang diuji indikator harganya dalam hal metode penentuan harga transfer yang digunakan merupakan metode berbasis laba;
  4. mengidentifikasi perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan calon pembanding;
  5. melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi yang dimaksud poin 4 terhadap indikator harga transaksi; dan
  6. menentukan transaksi independen yang menjadi pembanding terpilih.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melakukan Analisis Kesebandingan

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam melakukan analisis kesebandingan. Pada Pasal 8 ayat (2) PMK 172/2023 dijelaskan bahwa transaksi independen dianggap sama atau sebanding dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dalam penerapan PKKU sepanjang: 

  1. kondisi transaksi independen sama atau serupa dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji; 
  2. kondisi transaksi independen berbeda dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji, namun perbedaan kondisi tersebut tidak memengaruhi penentuan harga; atau
  3. kondisi transaksi independen berbeda dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut memengaruhi penentuan harga. Tetapi, penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap transaksi independen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga. 

Selain itu, wajib pajak juga perlu mengetahui bahwa apabila tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka wajib pajak harus menggunakan data pembanding internal untuk penentuan harga wajar atau laba wajar.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah dalam kondisi terdapat lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama. Pembanding eksternal yang dipilih dan digunakan merupakan yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji.  

Dalam hal data pembanding internal yang tersedia bersifat insidental, maka data pembanding internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Selanjutnya, wajib pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan analisis kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan data pembanding internal dan/atau data pembanding eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen terkait.

 

Diperbarui oleh Medina Kyara Putrifidi, September 2026

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA