Salah satu tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah melakukan analisis kesebandingan. Pasal 1 angka 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 mendefinisikan analisis kesebandingan sebagai analisis yang dilakukan oleh wajib pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.
Analisis kesebandingan umumnya meliputi analisis atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha.
Tahapan Analisis Kesebandingan
Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020, analisis kesebandingan dilakukan melalui 6 tahapan berikut ini.
- Pertama, memahami karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dari/atau keuangan antara wajib pajak dengan pihak afiliasi dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi;
- Kedua, mengidentifikasi keberadaan transaksi independen yang menjadi calon pembanding yang andal.
- Ketiga, menentukan pihak yang diuji indikator harga transfernya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan metode penentuan harga transfer. Pihak yang diuji merupakan pihak dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana.
- Keempat, mengidentifikasi perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan calon pembanding.
- Kelima, melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi terhadap indikator harga transaksi.
- Keenam, menentukan transaksi independen yang menjadi pembanding terpilih.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melakukan Analisis Kesebandingan
Dalam melakukan analisis kesebandingan, wajib pajak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
- Transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam hal:
- tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau
- terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.
- Dalam hal tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka wajib pajak wajib menggunakan data pembanding internal untuk penentuan harga wajar atau laba wajar.
- Dalam hal data pembanding internal yang tersedia bersifat insidental, maka data pembanding internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Selanjutnya, wajib pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan analisis kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan data pembanding internal dan/atau data pembanding eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen terkait.