Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Hubungan Istimewa dalam Transfer Pricing

Handshake Clock Buildings Concept  - geralt / Pixabay

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Dengan kata lain, dalam hal terjadi manipulasi transfer pricing, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan koreksi untuk menentukan kewajaran transaksi hubungan istimewa. Lantas apa yang menyebabkan terjadinya hubungan istimewa?

Apa Itu Hubungan Istimewa?

Hubungan Istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya merupakan keadaan pihak tersebut mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan, bahwa Hubungan istimewa dapat timbul akibat kepemilikan, penguasaan, atau hubungan keluarga. Penjelasan mengenai Hubungan Istimewa diperjelas kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020.

Hubungan Istimewa Karena Kepemilikan

Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya, PT A mempunyai 50% saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung.

Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25%. Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa.

Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.

Hubungan Istimewa Karena Penguasaan

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada bila:

  • satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung
  • dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung
  • terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih
  • para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
  • satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Berikut adalah contoh hubungan istimewa akibat penguasaan melalui teknologi dan hubungan istimewa karena penguasaan manajemen.

Hubungan Istimewa Karena Hubungan Keluarga

Hubungan istimewa juga dapat timbul akibat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara kandung.

Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.

Berikut ilustrasi hubungan istimewa karena hubungan keluarga.

Apakah Perusahaan Saya Wajib Membuat TP Doc?

Meskipun melakukan transaksi afiliasi atau transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, tidak semua wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat dokumentasi transfer pricing (TP Doc). Terdapat beberapa kriteria atau threshold untuk menentukan apakah suatu perusahaan wajib membuat TP Doc. Agar lebih mudah, Anda dapat menggunakan tools dari Ortax untuk mengecek kewajiban TP Doc Anda.

Cek di sini: Threshold Test TP Doc