Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing adalah penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa. Dalam praktiknya, transfer pricing banyak dilakukan pada perusahaan multinasional, namun seiring berjalannya waktu praktik transfer pricing juga sudah banyak diterapkan oleh perusahaan dalam negeri. Adapun praktik transfer pricing yang dilakukan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan maupun pedoman internasional yang berlaku. Berikut ini adalah daftar regulasi hukum dan pedoman internasional yang mengatur mengenai praktik Transfer Pricing.
Dasar Hukum Transfer Pricing
Pengaturan di level Undang-undang dan Peraturan Menteri Keuangan:
- Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),
- Pasal 18 ayat (3) Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh),
- Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai UU (UU PPN),
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement),
Pengaturan di level Peraturan Direktur Jenderal Pajak ke bawah :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa,
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa,
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa,
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara,
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2020 Tentang Penanganan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama Dan Penyelesaian Tindak Lanjut Persetujuan Bersama
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan, Dan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement),
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 49/PJ/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
Pedoman Internasional Transfer Pricing
Dalam hal belum terdapat penjelasan yang memadai di dalam ketentuan perpajakan, sebagaimana dimaksud di atas, pedoman internasional terkait menjadi acuan dan referensi dalam praktik transfer pricing adalah sebagai berikut:
- Organization for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guideline for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022 (OECD TP Guidelines 2022),
- United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries 2021 (UN TP Manual 2021).
- OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Project: Action 13 Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting, Final Report (OECD BEPS 13 2015), dan rujukan internasional lainnya.
Dokumentasi Transfer Pricing
Meskipun melakukan transaksi afiliasi atau transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, tidak semua wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat dokumentasi transfer pricing (TP Doc). Terdapat beberapa kriteria atau threshold untuk menentukan apakah suatu perusahaan wajib membuat TP Doc. Agar lebih mudah, Anda dapat menggunakan tools dari Ortax untuk mengecek kewajiban TP Doc Anda.
Cek di sini: Threshold Test TP Doc