Penggunaan Single Year dan Multiple Years Data dalam Analisis Transfer Pricing

single year vs multiple years transfer pricing data pembanding
freepik

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Salah satu tahapan dalam penerapan prinsip tersebut adalah dengan melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding. Dalam melakukan analisis kesebandingan atau analisis benchmarking terkait transfer pricing, untuk menentukan pembanding yang andal dan sesuai, Wajib Pajak dihadapkan pada dua pilihan penggunaan data pembanding, yaitu single year atau multiple years

Dalam rangka membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan salah satunya yaitu dengan cara penggunaan data beberapa tahun (multiple years data).

Penggunaan Multiple Years Menurut OECD TP Guidelines

Berdasarkan OECD TP Guidelines 2022, penggunaan data multiple years berguna dalam melakukan analisis kesebandingan, tetapi hal tersebut bukanlah suatu keharusan. Data multiple years digunakan untuk memberikan nilai tambah pada analisis transfer pricing. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa multiple years digunakan untuk mendapatkan pembanding yang membuat hasil analisis transfer pricing semakin andal. Pada suatu kondisi, penggunaan data single year belum tentu dapat menunjukkan kesebandingan yang sama dengan industri yang dianalisis dikarenakan perbedaan siklus bisnis, maupun faktor abnormal lainnya sesuai dengan kondisi industri yang sedang dianalisis. 

OECD TP Guidelines 2022 pun menyatakan bahwa penggunaan data beberapa tahun juga akan berguna dalam memberikan informasi tentang kondisi bisnis yang relevan dan siklus produksi (product life cycles) dari pembanding. Perbedaan dalam kondisi bisnis atau siklus produksi mungkin memiliki pengaruh yang material terhadap kondisi penentuan harga yang dibutuhkan dalam menentukan kesebandingan. Penggunaan data multiple years dapat menunjukkan apakah tahun-tahun sebelum dilakukannya transaksi afiliasi dipengaruhi oleh suatu kondisi ekonomi tertentu yang terjadi di tahun terkait ataupun faktor lainnya, atau apakah kondisi yang berbeda dalam tahun sebelumnya secara material mempengaruhi harga atau labanya, sehingga tidak dapat digunakan sebagai pembanding. 

Selain itu, data multiple years juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding pihak ketiga dengan mengidentifikasi hasil yang dapat menunjukkan perbedaan atau varian yang signifikan dari karakteristik komparatif yang mendasari transaksi yang sedang ditinjau. Dalam beberapa kasus mengarah, penggunaan data multiple years digunakan sebagai dasar penolakan komparatif atau untuk mendeteksi anomali dalam informasi pihak ketiga. Penggunaan data multiple years dapat meningkatkan derajat kesebandingan dalam memilih pihak independen yang dijadikan pembanding karena adanya kriteria-kriteria yang harus terpenuhi dengan transaksi yang ditelaah yang tentunya berujung pada hasil analisis yang semakin andal.

Ketentuan Domestik

Selanjutnya, dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dinyatakan bahwa penggunaan data multiple years dapat dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan, dimana berbunyi sebagai berikut:

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. 

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa penggunaan data beberapa tahun diperlukan untuk mengatasi adanya distorsi akibat perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi, ataupun kondisi pasar, serta kondisi lainnya dalam perusahaan, yang mana hal tersebut sulit diatasi apabila hanya mengandalkan data pembanding satu tahun. Penggunaan tersebut berguna khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang penjualan produknya sangat tergantung atau dipengaruhi oleh life-cycle product, dimana hal ini sejalan dengan yang ditegaskan dalam OECD TP Guidelines 2022. Hal tersebut dikarenakan perbedaan dalam usaha atau siklus hidup produk mempunyai pengaruh secara material terhadap kondisi penentuan harga yang dibutuhkan dalam menentukan kesebandingan.

Penentuan Harga Wajar

OECD TP Guidelines 2022 menegaskan bahwa meskipun data multiple years dapat digunakan dalam analisis kesebandingan, bukan berarti dalam hal penentuan harga atau laba wajar menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun. Penggunaan data multiple years hanya terbatas untuk menentukan dan memilih pembanding, sedangkan harga atau laba yang dibandingkan tetap berdasarkan pada data dari tahun yang sesuai. Hal ini juga disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, yang berbunyi:

Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomaly dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam menentukan kriteria pencarian data pembanding dalam proses analisis benchmarking atau analisis kesebandingan, tidak terdapat persyaratan khusus atau kewajiban penggunaan single year ataupun multiple years. Single year data ataupun multi years data dapat digunakan dalam melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menyesuaikan kondisi dan transaksi afiliasi yang dilakukan yang dapat menunjukkan pembanding yang andal dan paling sesuai. Penggunaan data multiple years mungkin dibutuhkan dalam beberapa kondisi yang dapat menimbulkan distorsi dalam analisis kesebandingan karena adanya dampak dari siklus bisnis, keadaan ekonomi, atau dampak dari siklus hidup dari produk pada industri Wajib Pajak. Sebaliknya, apabila siklus bisnis, kondisi ekonomi, dan sifat transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka penggunaan single year data dapat dilakukan.

Artikel Terkait