Untuk mempermudah pengawasan serta administrasi, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan pemerintah berencana untuk memusatkan pelayanan wajib pajak grup di satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Hal ini disampaikan pada Jumat (26/7/2024) lalu dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024. “Ke depan bahwa akan lebih memudahkan bagi kami dan wajib pajak untuk menunaikan pajaknya, kita kumpulkan satu grup dalam satu kantor pelayanan pajak,” ungkap Suryo.
Banyak wajib pajak perusahaan yang tergabung dalam satu grup usaha dan terdaftar di berbagai KPP. Misalnya, perusahaan induk terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar, sedangkan anak perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah terdaftar di KPP Madya. Maka dari itu, pengelolaan wajib pajak grup dalam satu KPP dianggap menjadi solusi untuk mempermudah administrasi serta pengawasan.
Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, perusahaan grup adalah kumpulan dua atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa akan tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha.
Merujuk SE tersebut, pengawasan terhadap perusahaan grup dilakukan melalui penelitian kepatuhan material. Penelitian dapat dilakukan secara komprehensif atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing.