Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Salah satu langkah yang dilakukan dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tersebut adalah dengan melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding. Pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi wajib pajak dengan pihak afiliasinya dapat dikelompokkan menjadi pembanding internal dan pembanding eksternal.
Faktor yang Mempengaruhi Kesebandingan
Perlu diketahui terdapat lima faktor yang mempengaruhi kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Lima faktor tersebut adalah:
- ketentuan kontraktual, baik secara tertulis maupun tidak tertulis;
- fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung masing-masing pihak yang bertransaksi;
- karakteristik barang atau jasa yang ditransaksikan;
- keadaan ekonomi; dan
- strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi.
Pembanding Internal
Pembanding internal merupakan transaksi antara pihak yang independen dengan wajib pajak atau dengan pihak aflliasi yang merupakan lawan transaksi.
Pembanding internal mungkin memiliki kesamaan dengan transaksi yang diuji dibandingkan pembanding eksternal. Analisis lebih mudah dilakukan dan lebih andal karena transaksi dilakukan dengan standar akuntansi yang sama antara pembanding dengan transaksi yang diuji.
Di sisi lain, Paragraf 3.28 OECD Transfer Pricing Guidelines menyebutkan data pembanding internal tidak selalu lebih andal. Pembanding internal tetap harus memenuhi faktor-faktor kesebandingan. Apabila comparability adjustment tidak dapat dilakukan, meskipun pembanding internal, transaksi tersebut mungkin bukan merupakan pembanding yang andal.
Pembanding Eksternal
Pembanding eksternal merupakan transaksi antar pihak independen selain pembanding internal. Pembanding eksternal yang dapat digunakan sebagai pembanding adalah pembanding yang merupakan data publik dalam negeri atau luar negeri, atau database komersial (commercial database).
Database komersial menjadi salah satu sumber yang digunakan untuk memperoleh data pembanding eksternal. Database komersial dapat diakses secara elektronik yang memudahkan pencarian serta analisis statistik.
Database komersial umumnya berasal dari data yang tersedia secara publik. Namun, informasi tidak tersedia di seluruh yurisdiksi. Selain itu, informasi yang disajikan mungkin berbeda untuk setiap perusahaan dan setiap negara karena beberapa perbedaan, misalnya bentuk usaha, atau perusahaan bursa dan non bursa. Database yang berbeda juga mungkin menyajikan detail informasi yang berbeda. Penggunaan database komersial perlu dilakukan secara hati-hati karena tidak semua database ditujukan untuk keperluan transfer pricing. Pada praktiknya, database komersial digunakan untuk melakukan perbandingan pada tingkat perusahaan daripada transaksi karena transaksi pihak ketiga sangat jarang tersedia.
Dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding. Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan metode penentuan harga transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding.
Benchmarking Study dalam Penyusunan TP Doc
Benchmarking study merupakan istilah dalam transfer pricing yang merujuk pada proses pencarian pembanding. Benchmark dilakukan dengan memperhatikan transaksi serta fungsi, aset, dan risiko dari suatu perusahaan. Proses selanjutnya yakni menentukan laba wajar dari tested party berdasarkan profitabilitas atau sesuai dengan metode penentuan harga wajar yang digunakan.
Dengan pengalaman sebagai praktisi pajak berlisensi, pengajar di bidang perpajakan dan pengembang aplikasi perpajakan, Ortax siap memberikan layanan terbaik untuk membantu Anda untuk melakukan benchmarking study sebagai tahapan dalam penyusunan dokumen transfer pricing (TP Doc).
Ortax menyediakan jasa terkait TP Doc, mulai dari mempersiapkan pembuatan Dokumen Induk, Dokumen Lokal dan Laporan per Negara (CbCR), serta menyediakan jasa benchmarking study dari database komersial seperti Oriana, KtMine dan CUFTanalytics yang disediakan oleh Bureau van Djik.