
Dalam implementasi Coretax, sistem milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengambil data profil wajib pajak dari aplikasi DJP Online, seperti data email dan nomor telepon. Namun, saat melakukan aktivasi akun Coretax, beberapa wajib pajak mengeluhkan kendala email atau nomor handphone (HP) tidak sesuai dengan yang terdaftar di sistem.
DJP melalui akun X @kring_pajak menyampaikan apabila terjadi ketidaksesuaian data email atau nomor HP, wajib pajak dapat mengajukan perubahan data. "Jika saat proses Aktivasi Akun Wajib Pajak pada Coretax, email/nomor HP tidak sesuai dengan data perpajakan/Coretax, maka silakan melakukan perubahan data email dan nomor telepon ya, Kak," tulis DJP.
Perubahan data dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. Wajib pajak dapat mengajukan perubahan lewat Contact Center Kring Pajak di 1500200 maupun live chat di http://pajak.go.id. Pengajuan dapat dilakukan sepanjang data yang terdaftar (sebelum diubah) dapat disebutkan dan tervalidasi oleh sistem.
Coretax nantinya akan digunakan oleh wajib pajak orang pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2026. DJP mengimbau agar wajib pajak segera mengaktifkan akun Coretax sebagai persiapan. Panduan aktivasi akun dapat dilihat pada artikel berikut ini: Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax
