Berita Nasional

Pajak Digital Terkumpul Rp6,81 Triliun, DJP Tunjuk 7 Pemungut PMSE Baru

Sampai dengan 31 Mei 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp6,81 triliun. Capaian tersebut berasal dari empat komponen utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), pajak fintech (peer-to-peer lending), dan pajak atas aset kripto.

Konsisten sebagai komponen dengan kontribusi terbesar, PPN PMSE memberikan penerimaan sebesar Rp4,88 triliun pada bulan Mei. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa hingga 31 Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pihak pemungut PPN PMSE.

DJP juga melakukan penyesuaian dengan menunjuk tujuh pemungut baru, yang terdiri dari Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. Entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, seperti layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan artificial intelligence (AI).

Menanggapi perkembangan tersebut, Inge menyatakan bahwa masuknya penyedia layanan AI dan layanan digital lainnya membuktikan bahwa ragam layanan yang dimanfaatkan masyarakat kini makin bertambah. Ia menegaskan bahwa institusinya akan terus mengikuti tren perkembangan teknologi dan model bisnis demi memastikan kewajiban perpajakan berjalan efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Selain PPN PMSE, pajak SIPP juga memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap penerimaan pajak digital. Sampai dengan 31 Mei 2026, pajak SIPP berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp1,18 triliun, yang mencakup PPh Pasal 22 dan PPN.

Selanjutnya, pajak fintech yang terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), serta PPN Dalam Negeri (DN), berhasil membukukan Rp574,38 miliar. Sementara itu, pajak atas aset kripto turut memberikan kontribusi sebesar Rp174,46 miliar, yang bersumber dari PPh Pasal 22 dan PPN DN.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA