Dalam menentukan metode harga wajar atau laba wajar perlu dilakukannya kajian untuk dapat menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai atau The Most Appropiate Method. Hingga saat ini, terdapat lima metode utama yang diakui secara global sebagai metode penentuan harga transfer, salah satunya adalah Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM).
PSM merupakan metode yang dapat digunakan untuk menganalisis transaksi afiliasi dengan menggunakan cara pandang pihak independen ketika membagi laba dari transaksi dengan kondisi yang sebanding. Jika merujuk pengertian PSM, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, dijelaskan bahwa PSM merupakan metode penentuan harga transfer yang membagi laba gabungan kepada pihak afiliasi yang terlibat dalam transaksi afiliasi berdasarkan kontribusi yang diberikan. Metode PSM berusaha mengukur kewajaran dari suatu kompensasi yang diterima oleh perusahaan atas kontribusinya dalam grup usaha.
Metode ini akan mengidentifikasi keuntungan yang akan dibagi dari transaksi afiliasi, keuntungan yang relevan, dan kemudian membaginya di antara yang terkait perusahaan atas dasar yang sah secara ekonomi yang mendekati pembagian keuntungan yang akan disepakati kedua belah pihak. Seperti halnya dengan semua metode penetapan harga transfer, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keuntungan dari perusahaan terkait diselaraskan dengan nilai kontribusi mereka dan kompensasi yang akan disepakati dalam perbandingan transaksi antara perusahaan independen terhadap kontribusi tersebut.
Dalam pengaplikasiannya metode PSM sendiri terbagi menjadi 2, yaitu Metode Pembagian Laba Kontribusi (Contribution Profit Split Method) serta Metode Pembagian Laba Sisa (Residual Profit Split Method).
Metode Pembagian Laba Kontribusi adalah metode pembagian laba antarpihak afiliasi berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan serta risiko yang ditanggung setiap pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi.
Metode Pembagian Laba Sisa adalah metode pembagian laba yang mengidentifikasi terlebih dahulu laba sisa dengan mengurangkan laba rutin setiap pihak afiliasi dari laba gabungan kemudian laba sisa dialokasikan berdasarkan kontribusi setiap pihak afiliasi yang terlibat terhadap laba sisa.
Merujuk Pasal 11 ayat (12) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013, metode pembagian laba atau profit split secara khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut:
Di masa ini, mayoritas grup usaha multinasional sudah mulai banyak melakukan skema-skema restrukturisasi yang membuat volume serta kompleksitas di dalam grup usaha menjadi semakin tinggi. Terdapat beberapa kompleksitas transaksi yang sejauh ini mulai bermunculan, di antarannya adalah:
Hal ini membuat sebuah tantangan baru yang menyebabkan metode-metode yang umum digunakan dalam analisa kewajaran transaksi afiliasi sulit diaplikasikan. Hal tersebut diakibatkan oleh sulitnya menemukan transaksi independen sejenis yang dapat digunakan sebagai pembanding. Jika melihat dari karakteristik metode transfer pricing CUP, resale price, cost plus, serta transactional net margin yang secara umum tidak dapat mengakomodasi kompleksitas suatu transaksi pada grup usaha multinasional, banyak pandangan yang berpendapat bahwa pengaplikasian PSM dapat menjawab tantangan tersebut.
Metode ini menawarkan penyelesaian masalah untuk bisnis yang sangat terintegrasi dimana dengan penggunaan analisis sepihak tidak akan dapat digunakan. PSM menawarkan fleksibilitas dengan tetap memperhatikan hal-hal yang spesifik, unik dan keadaan yang tidak terdapat dalam perusahaan independen. Metode ini dirasa paling tepat dalam menganalisis transaksi dimana kedua belah pihak memberikan kontribusi yang unik.
Meskipun begitu, terdapat beberapa kekurangan dari PSM. PSM sulit diterapkan jika terdapat kendala untuk mengakses informasi dari pihak afiliasi. Selain itu, kesulitan dapat timbul dalam mengukur pendapatan gabungan serta biaya untuk semua perusahaan yang ikut berpartisipasi dalam transaksi afiliasi. Dikarenakan PSM diaplikasikan pada tingkat laba operasi, maka timbul kendala untuk mengidentifikasi beban operasi yang hanya terkait dengan transaksi afiliasi dan dalam pengalokasian biaya antara transaksi afiliasi ini dengan aktivitas lain dari perusahaan afiliasi tersebut.
[ORTAX-BUTTON-NEXT previous=1262968 next=1263023]Categories:
Tax Learning