Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Cost Plus Method (CPM) dalam Pengujian Kewajaran Harga Transfer

drobotdean / freepik

Pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, diatur mengenai standar minimum informasi yang harus dimuat dalam transfer pricing documentation (TP Doc), antara lain penjelasan tentang metode penentuan harga transfer. Salah satu metode yang dapat dipilih dalam penerapan arm’s length principle adalah Metode Biaya-Plus atau Cost Plus Method (CPM).

Apa Itu Metode Cost Plus?

Dalam pengertiannya, metode biaya-plus atau CPM merupakan metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak independen atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak independen pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Kapan Menggunakan Metode Cost Plus?

Secara sederhana, penerapan CPM dilakukan dengan membandingkan tingkat laba kotor pihak independen yang melakukan transaksi sejenis dengan biaya yang ditanggung pada transaksi afiliasi. Adapun rasio dalam menghitung tingkat laba kotor CPM dapat dilakukan dengan cara membandingkan laba kotor terhadap harga pokok penjualan perusahaan.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode CPM antara lain adalah:

  • barang setengah jadi dijual kepada pihak afiliasi;
  • terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara piha kafiliasi, atau
  • bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

Penerapan Metode Cost Plus

Penerapan CPM dilakukan dengan membandingkan tingkat laba kotor pihak independen yang melakukan transaksi sejenis dengan biaya yang ditanggung pada transaksi afiliasi. Adapun rasio dalam menghitung tingkat laba kotor CPM dapat dilakukan dengan cara: 

Gross Mark Up = Laba Kotor : Harga Pokok Penjualan 

Metode ini hampir sama dengan metode Resale Price, yaitu memprioritaskan kesebandingan fungsi. Perbedaan produk dalam metode tersebut diperbolehkan dengan beberapa batasan. Selain itu, semakin sebanding produk tersebut, maka hasil analisis semakin andal. Pada metode ini, sering dilakukan penyesuaian atas beberapa hal yaitu: 

  1. struktur biaya
  2. siklus bisnis
  3. efisiensi manajemen
  4. faktor lain yang secara material memengaruhi mark-up laba kotor

Metode ini dapat digunakan untuk menganalisis perjanjian jual-beli jangka panjang, penjualan barang setengah jadi, aktivitas jasa maklon dan contract manufacturing, contract R&D, dan sebagainya.

Berikut adalah contoh kasus dan langkah-langkah penerapan metode cost plus.