Darin Althof
01 September 2023
Salah satu metode transfer pricing yang dapat digunakan dalam menentukan harga wajar adalah Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM). Dalam pengertiannya, TNMM merupakan metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa lainnya.
Merujuk Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, terdapat dua kondisi yang tepat dalam menerapkan TNNM, yaitu:
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, dalam penerapan TNMM terdapat beberapa langkah-langkah yang perlu diaplikasikan, salah satunya yaitu pemilihan Profit Level Indicator (PLI) yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi. PLI ditunjukkan dalam bentuk perbandingan antara laba bersih usaha dengan penjualan, total biaya, aset, dan lain-lain.
Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan PLI adalah jenis usaha dan ketersediaan data. Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI. Sementara kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha yang dibandingkan dengan penjualan.
Beberapa rasio yang umum digunakan sebagai PLI antara lain Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan (Net Margin), Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (Net Mark-up), Rasio Tingkat Pengembalian Aset (ROA).
Artikel ini mengulas lebih lengkap terkait profit level indicator.
Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, dijelaskan terdapat beberapa proses yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk meningkatkan kesebandingan dalam penggunaan metode laba bersih transaksional.
Jika wajib pajak menggunakan pembanding eksternal, pencarian pembanding dapat dilakukan dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya database komersial. Wajib pajak dapat menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan.
Data perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) untuk menentukan apakah pembanding tersebut andal atau ditolak. Untuk melakukan manual review, wajib pajak dapat mempelajari profil dari kandidat pembanding, melihat website-nya, mencari informasi terkait pada media cetak atau online, atau cara lainnya.
Data beberapa tahun (multiple years data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Penggunaan data beberapa tahun dapat membantu mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Meskipun menggunakan multiple years data, bukan berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.
Berikut ulasan lengkap mengenai penggunaan multiple years data.
Pengujian transaksi afiliasi dapat dilakukan baik secara transaksi per transaksi maupun secara gabungan dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi. Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat (closely link transaction) atau berkelanjutan (continuous). SE 50/2013 memberikan beberapa contoh penerapan pengujian secara gabungan, seperti:
Categories:
Tax Learning01 September 2023