
Dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan mungkin saja lebih besar daripada Pajak Keluaran. Sesuai dengan penjelasan Pasal 9 ayat (4) UU PPN, kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali pada Masa Pajak yang bersangkutan. Namun, kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Sebagai contoh, pajak keluaran PKP A pada masa pajak April 2022 adalah Rp2 Miliar. Pajak masukan pada masa tersebut adalah Rp4,5 Miliar. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2,5 Miliar yang dapat dikompensasikan ke masa pajak Mei 2022.
Masa Pajak April 2022
Pajak Keluaran | Rp2.000.000.000 |
Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan | Rp4.500.000.000 |
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar | (Rp2.500.000.000) |
Pada masa pajak Mei 2022, pajak keluaran PKP A adalah sebesar Rp4 Miliar, sedangkan pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah Rp2,5 Miliar. Pada masa pajak Mei 2022, status PPN PKP adalah kurang bayar sebesar Rp1,5 Miliar. Kelebihan pada masa pajak April 2022 dikompensasikan untuk masa Mei 2022, sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran. PKP A masih memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp1 Miliar yang dapat dikompensasikan ke masa Juni 2022.
Masa Pajak Mei 2022
Pajak Keluaran | Rp4.000.000.000 |
Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan | Rp2.500.000.000 |
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar | Rp1.500.000.000 |
Pajak yang dikompensasikan | Rp2.500.000.000 |
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar | (Rp1.000.000.000) |
Kompensasi dapat dilakukan terus menerus tanpa batas waktu. Namun, perlu diperhatikan bahwa penghitungan telah dilakukan dengan benar. Jika dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa terdapat PPN yang ternyata tidak seharusnya dikompensasikan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). SKPKB akan diterbitkan beserta dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 75% dari PPN yang kurang dibayar.Â