
Walaupun ekspor jasa ini dikenai PPN dengan tarif 0%, PKP tetap memiliki kewajiban untuk memungut serta melaporkannya di dalam SPT PPN. Akan tetapi jenis jasa yang dikenai PPN 0% ini hanya dibatasi oleh 3 (tiga) jenis jasa yaitu :
a. | Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi syarat sebagai berikut :
|
Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak dari hasil kegiatan Jasa Maklon oleh PKP eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPN. Namun PPN atas:
merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan oleh PKP eksportir. | |
b. | Jasa Perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi syarat bahwa Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean |
c. | Jasa Konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi syarat bahwa Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean. |
Saat Terutangnya PPN dan Pemberitahuan Ekspor JKP
Saat terutangnya PPN atas ekspor JKP adalah saat penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat dan diakui sebagai penghasilan. PKP yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor JKP dengan formulir yang telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 pada saat ekspor JKP. Dokumen pemberitahuan Ekspor JKP yang dilampiri dengan Invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, berfungsi sebagai Faktur Pajak (dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak).
Atas pengiriman barang kena pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor jasa Maklon oleh PKP eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT Masa PPN.
PPN atas Penyerahan JKP Lain ke WPLN
Penyerahan JKP lain, selain yang telah diatur dalam PMK No. 70/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 30/PMK.03/2011 kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tidak termasuk dalam pengertian ekspor JKP yang merupakan objek PPN dengan tarif 0%. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 6 PP Nomor 1 Tahun 2012 yaitu :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean.”
Sehingga terutangnya PPN tidak mensyaratkan apakah jasa harus dikonsumsi atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean atau tidak. Sebagai contoh :
- A Corp. yang berdomisili di Jepang mengirimkan lagu kepada PT B di Indonesia untuk dibuatkan penulisan not balok atas lagu tersebut. Penulisan not balok yang telah selesai dikirim kembali ke Jepang. Atas jasa penulisan not balok yang dilakukan oleh PT B tersebut terutang PPN 10% yang wajib dipungut oleh PT B selaku PKP.
- Z Corp. yang berdomisili di Korea Selatan berencana memasarkan produknya di Indonesia. Oleh karena itu, Z Corp. menyewa PT DEF di Indonesia untuk melakukan survei pasar di Indonesia. Jasa survei yang dilakukan oleh PT DEF tersebut terutang PPN 10%.