Update: Saat ini, perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan dapat disampaikan secara online. Hal tersebut dapat dilakukan melalui menu e-PSPT pada akun DJP Online Wajib Pajak. Selengkapnya mengenai penggunaan e-PSPT dapat dilihat pada artikel berikut: Cara Melakukan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan.
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tinggal menghitung hari. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, dijelaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lama 4 (Empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Apabila Wajib Pajak Badan ternyata tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, sebenarnya Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan diatas berakhir dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pemberitahuan perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan syarat:
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Jika pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, maka Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP.
Apabila Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana diatas, maka pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:
Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan kembali pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) KEP-537/PJ./2000 dijelaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.
Setelah Wajib Pajak menyampaikan Perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 KEP-537/PJ.2000 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Anda dapat melihat ketentuan mengenai PPh Pasal 25 pada artikel berikut ini: Penghitungan PPh Pasal 25 bagi WP Badan
Categories:
Tax Learning03 April 2024