Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan piloting project untuk penggunaan laporan keuangan berbasis XBRL. XBRL (Extensible Business Reporting Language) merupakan teknologi standardisasi berbasis XML yang digunakan untuk tagging pelaporan keuangan dan bisnis. Tagging yang seragam akan meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi bisnis.
Penggunaan XBRL dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan dalam administrasi SPT Tahunan. Wajib pajak dalam satu sektor industri memiliki struktur penyajian laporan keuangan. Hal ini mengakibatkan data laporan keuangan tidak dapat diperbandingkan. Selain itu, laporan keuangan yang dijadikan sebagai lampiran SPT diunggah dalam bentuk PDF. Data tersebut tidak dapat langsung dianalisis dan divalidasi.
Dengan laporan keuangan berbasis XBRL, DJP telah merancang Standardisasi Informasi Laporan Keuangan (SILK). Dengan SILK, wajib pajak akan melaporkan 4 jenis dokumen laporan perpajakan yang telah terstandar (menggunakan template). Dokumen tersebut terdiri dari Financial Report (FR), Detail Profit and Loss (DPL), Fiscal Correction (FC), dan e-Form.
Form laporan keuangan (FR) yang dikembangkan berdasarkan form terstandardisasi (template) Bursa Efek Indonesia yang sudah ada. Hal ini karena Bursa Efek Indonesia sebelumnya telah mengimplementasikan laporan berbasis XBRL untuk seluruh emiten sejak tahun 2015. Form ini disusun agar Wajib Pajak laporan keuangan yang disampaikan Wajib Pajak terstandardisasi.
Laporan posisi keuangan dapat disajikan dalam dua bentuk, yaitu:
Selanjutnya, terdapat form untuk laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Pengisian laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dapat disajikan dalam empat bentuk yakni:
Laporan berikutnya adalah laporan arus kas. SILK menyediakan format terstandar untuk laporan arus kas menggunakan direct method maupun indirect method. Berikut contohnya:
Dalam laporan perubahan ekuitas, wajib pajak melaporkan perubahan ekuitas selama periode berjalan yang terdampak oleh laba rugi komprehensif lain, pengaruh penerapan retrospektif atau penyajian kembali, dan rekonsiliasi setiap perubahan komponen ekuitas pada awal dan akhir periode. Berikut format terstandar untuk laporan perubahan ekuitas:
Melalui catatan atas laporan keuangan (CALK), wajib pajak memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi mengenai pos-pos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan. Setiap industri memiliki kewajiban mengisi form CALK yang ditentukan untuk kepentingan pelaporan pajak.
Pada form koreksi fiskal, wajib pajak akan mengisi tiga jenis form terstandar. Pertama, statement of fiscal correction. Laporan ini digunakan untuk menyajikan perbedaan perhitungan akuntansi komersial dan perhitungan akuntansi yang diperbolehkan secara fiskal. Kedua, statement of debt to equity ratio. Laporan ini digunakan untuk menyajikan perbandingan antara jumlah utang dan modal yang dapat digunakan dalam perhitungan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketiga, nominative list of promotional expenses. Form ini digunakan untuk menyajikan pengeluaran biaya promosi dan biaya entertainment yang dapat dibebankan secara fiskal.
Form ini digunakan untuk penyajian informasi rekonsiliasi laporan keuangan laba rugi yang digunakan untuk penghitungan pajak. Misalnya, penghasilan yang diakui secara komersial, penghasilan yang bukan objek pajak, atau penghasilan yang termasuk objek PPh Final. Form ini juga berisi transkrip laporan posisi keuangan untuk menyajikan akun-akun neraca yang digunakan dalam perhitungan perpajakan.
Sebelum melakukan pelaporan SILK, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa hal. Pertama, tools pengisian laporan SILK. Wajib pajak dapat menggunakan Microsoft Excel atau client tools (aplikasi Instance Editor). Kedua, dokumen pendukung. Dokumen yang disiapkan adalah laporan keuangan yang telah diaudit, rekonsiliasi laporan keuangan laba rugi, transkrip laporan posisi keuangan, dan laporan koreksi fiskal (koreksi fiskal, daftar nominatif biaya entertainment dan promosi, serta lampiran penghitungan DER).
Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan pelaporan SILK:
Informasi yang telah dimasukkan ke formulir terstandar akan prepopulated pada e-Form SPT Tahunan wajib pajak. Maka dari itu, pada saat pengisian e-Form untuk pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak hanya perlu mengisi isian lainnya yang belum terdapat informasinya pada pelaporan SILK.
Alur pelaporan SPT Tahunan dengan XBRL akan menjadi seperti gambar berikut ini:
Categories:
Tax Learning03 April 2024