
Dalam menjalankan proses bisnisnya, Wajib Pajak akan dihadapkan dengan berbagai kegiatan yang harus dilakukan untuk dapat memaksimalkan output yang ada dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan. Salah satu hal yang lazim dilakukan adalah memberikan entertainment atau hiburan kepada lawan transaksi demi kelancaran kegiatan bisnis yang dilakukan. Kegiatan hiburan yang kerap dilakukan di antaranya makan, minum, menonton, karaoke, olahraga, dan kegiatan lainnya. Semua biaya sehubungan dengan entertainment yaitu biaya representasi, jamuan dan sejenisnya yang dicatatkan dalam laporan komersial. Namun, dalam konteks perpajakan, biaya tersebut belum tentu dapat dibebankan seluruhnya menjadi biaya fiskal sehingga Wajib Pajak perlu melakukan koreksi di dalam SPT Tahunan PPh yang akan disampaikan ke kantor pajak.
Pembebanan Biaya Entertainment Secara Fiskal
Dalam pembebanan biaya entertainment secara fiskal, perlu diperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dinyatakan bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
- biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;…”
Berdasarkan ketentuan di atas dijelaskan bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan secara fiskal yaitu benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (material). Benar tidaknya ada hubungannya tersebut, perusahaan membuat daftar nominatif yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Biaya entertainment yang tercantum di daftar nominatif harus dapat dibuktikan melalui bukti transaksi atau bukti lainnya atas pengeluaran biaya tersebut. Selanjutnya, biaya entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya harus dapat dibuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan diketahui bahwa pengeluaran tersebut telah sesuai dengan kelaziman dan kewajaran dalam praktik dunia usaha sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik serta dapat dibuktikan kebenaran.
Daftar Nominatif
Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment dari penghasilan brutonya diminta untuk melampirkan daftar nominatif pada Surat Pemberitahuan Tahunan. Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27 Tahun 1986, daftar nominatif tersebut berisi:
- Nomor urut.
- Tanggal entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Nama tempat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Alamat entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Jenis entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Jumlah (Rp) entertainment dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Relasi usaha yang diberikan “entertainment” dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
- Nama
- Posisi
- Nama perusahaan
- Jenis usaha.
Adapun poin-poin tersebut di atas disajikan di dalam format tabel berikut:

Pada dasarnya biaya entertainment merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pihak eksternal, maka biaya entertainment untuk pihak internal tidak dapat dijadikan biaya fiskal. Agar biaya entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, maka Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (material). Pembuktian tersebut melalui pembuatan daftar nominatif dan daftar nominatif tersebut dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan tahun yang bersangkutan.