Dalam menjalankan proses bisnisnya, Wajib pajak akan dihadapkan dengan berbagai kegiatan yang harus dilakukan untuk dapat memaksimalkan output yang ada dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan. Salah satu hal yang lazim dilakukan adalah memberikan entertainment atau hiburan kepada lawan transaksi demi kelancaran kegiatan bisnis yang dilakukan. Kegiatan hiburan yang kerap dilakukan di antaranya makan, minum, menonton, karaoke, olahraga, dan kegiatan lainnya.
Semua biaya sehubungan dengan entertainment yaitu biaya representasi, jamuan dan sejenisnya yang dicatatkan dalam laporan komersial. Namun, dalam konteks perpajakan, biaya tersebut belum tentu dapat dibebankan seluruhnya menjadi biaya fiskal.
Dalam pembebanan biaya entertainment secara fiskal, perlu diperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan dinyatakan bahwa:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
Berdasarkan ketentuan di atas dijelaskan bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan secara fiskal yaitu berhubungan dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan. Dengan demikian, biaya entertainment sepanjang berhubungan dengan kegiatan 3M pada dasarnya merupakan biaya yang dapat dibebankan secara fiskal.
Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986:
“Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.”
Untuk membebankan biaya entertainment, wajib pajak harus memenuhi syarat material dan syarat formal. Syarat material yang dimaksud adalah wajib pajak harus dapat membuktikan biaya entertainment tersebut berhubungan dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Syarat format yang harus dipenuhi adalah biaya entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya harus dapat dibuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan. Wajib pajak juga harus membuat bukti pengeluaran tersebut dalam bentuk daftar nominatif.
Jika tidak berhubungan dengan kegiatan 3M dan tidak terdapat daftar nominatif, biaya entertainment tidak dapat dibebankan harus dilakukan koreksi fiskal positif.
Pembebanan biaya entertainment harus didukung dengan daftar nominatif yang dilampirkan pada SPT Tahunan. Merujuk SE-27/1986, daftar nominatif tersebut dibuat dengan informasi berikut:
Adapun poin-poin tersebut di atas disajikan di dalam format tabel berikut:
Categories:
Tax Learning16 Februari 2023
10 Februari 2022
22 Agustus 2023