Direktur Jenderal Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP). Relaksasi ini disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025.
Relaksasi penyetoran dan pelaporan diberikan hingga 11 April 2025. “Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024 dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2024, setelah tanggal jatuh tempo … sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dimaksud,” bunyi diktum kedua KEP 79/2025.
Sesuai ketentuan UU KUP, pelaporan SPT Tahunan PPh OP dilakukan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Apabila terlambat, wajib pajak dapat dikenakan sanksi sebesar Rp100.000.
Dengan adanya relaksasi ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan paling lama 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi. DJP menjelaskan mekanisme pembebasan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Perlu diingat, SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 disampaikan melalui aplikasi DJP Online. Berikut beberapa artikel dari Tim Redaksi Ortax yang dapat dibaca untuk persiapan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh OP:
Categories:
Tax Alert27 Maret 2025