Tax Alert

Lapor SPT Tahunan PPh OP UMKM? Jangan Lupa Lampirkan Rincian Omzet

Redaksi Ortax

25 Maret 2025


Tak hanya formulir SPT, pelaporan SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak orang pribadi juga perlu dilengkapi dengan dokumen lampiran/pendukung. Salah satu dokumen yang perlu dilampirkan oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, atau WP UMKM, adalah rincian omzet.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023). Pasal 9 PMK 164/2023 mengharuskan wajib pajak yang menggunakan tarif PPh Final 0,5% melaporkan peredaran bruto sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh. Lampiran tersebut juga dilengkapi dengan PPh Final yang telah dipotong/dibayar sendiri oleh wajib pajak.

Merujuk Lampiran PMK 164/2023, laporan rincian peredaran bruto tersebut terbagi menjadi dua bagian. Pertama, rincian mengenai tempat usaha termasuk seluruh cabang/tempat kegiatan usaha lainnya. Wajib pajak perlu merinci informasi berupa:

  1. NPWP/NIK/ID TKU;
  2. nama tempat usaha; dan
  3. alamat.

Kedua, rincian peredaran bruto. Perincian dilakukan per tempat kegiatan usaha per bulan. Wajib pajak juga perlu menghitung peredaran kumulatif untuk menentukan batas penggunaan peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta.

Pada baris huruf e, wajib pajak menghitung PPh Final terutang untuk masing-masing masa pajak. PPh Final yang disetor sendiri diisi pada baris f, sementara PPh Final yang dipotong oleh pihak lain diisi pada baris g. Merujuk Pasal 9 ayat (2) PMK 164/2023, apabila dalam penghitungan terdapat kelebihan PPh, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Format rincian peredaran bruto dalam bentuk file Excel dapat diunduh pada tautan berikut ini: Laporan Rincian Peredaran Bruto WP OP sesuai PMK 164 2023

Pelaporan SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha menggunakan formulir 1770. Panduan pengisian SPT dapat dilihat pada artikel berikut ini: Tutorial Lapor SPT Tahunan PPh Bagi UMKM Orang Pribadi

Sesuai ketentuan UU KUP, pelaporan SPT Tahunan PPh OP dilakukan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Apabila terlambat, wajib pajak dapat dikenakan sanksi sebesar Rp100.000.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA