Lupa EFIN? Hubungi Kanal DJP Berikut Ini

Saat mendaftar atau melakukan reset password akun DJP Online, wajib pajak memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Bagi wajib pajak yang lupa menyimpan EFIN yang telah diperoleh sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak membuka layanan lupa EFIN melalui berbagai kanal, antara lain telepon, live chat, email, aplikasi, dan layanan langsung.

Hal tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-3/PJ.09/2024. Dalam pengumuman tersebut, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa layanan lupa EFIN melalui Kring Pajak pada platform Twitter/X kini dilakukan pengalihan ke kanal email mulai 5 Februari 2024.

Untuk itu, DJP memberikan beberapa alternatif layanan yang dapat digunakan oleh wajib pajak. Wajib pajak orang pribadi yang ingin meminta EFIN kembali dapat menghubungi telepon Kring Pajak melalui nomor 1500200 pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB. Wajib pajak juga dapat meminta EFIN melalui Live Chat pada laman www.pajak.go.id, mengirimkan email ke lupa.efin@pajak.go.id, atau aplikasi M-Pajak. Selain itu, wajib pajak orang pribadi bisa datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat pada hari kerja pukul 08.00–16.00 waktu setempat.

Khusus untuk wajib pajak badan, layanan lupa EFIN hanya tersedia lewat tiga kanal, yaitu telepon Kring Pajak 1500200, live chat, dan datang langsung ke KPP/KP2KP terdaftar.

Bagi Anda yang baru terdaftar, permintaan dan aktivasi EFIN dapat dilakukan lewat email atau aplikasi M-Pajak. Ikuti langkah-langkah pada artikel berikut ini: Cara Aktivasi EFIN Lewat Email atau Aktivasi EFIN lewat M-Pajak

Layanan Lupa EFIN WP OP Lewat Email

Pada pengumuman tersebut, DJP memberikan panduan bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin menggunakan layanan lupa EFIN lewat email. Permohonan lupa EFIN ke email lupa.efin@pajak.go.id dengan menggunakan alamat email wajib pajak orang pribadi terdaftar dengan subjek email: LUPA EFIN yang mencantumkan:

  1. NPWP;
  2. Nama Wajib Pajak;
  3. Alamat terdaftar;
  4. Alamat email terdaftar (email WP OP terdaftar); dan
  5. Nomor telepon/handphone terdaftar.

Pada email, wajib pajak juga perlu menambahkan afirmasi atau pernyataan dengan mengetik “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak” pada body email.

Berikut adalah contoh pengisian email untuk layanan lupa EFIN:

Contoh Format Lupa EFIN WPOP lewat Email
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait