Cara Pelaporan Harta pada SPT Tahunan PPh OP

Cara Pelaporan dan Mengisi Daftar Harta pada SPT Tahunan PPh
viarami / Pixabay

Setiap tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Selain pajak terutang, dalam SPT Tahunan juga terdapat informasi lainnya, salah satunya adalah daftar yang memuat jumlah harta pada akhir tahun pajak. Bagaimana cara pelaporan harta pada SPT Tahunan? Harta apa saja yang perlu dilaporkan? Berikut ulasannya.

Cara Mengisi Daftar Harta pada SPT Tahunan

Pada Daftar Harta, terdapat beberapa informasi yang perlu dicantumkan. Pertama, jenis harta. Kedua, tahun perolehan harta. Ketiga, harga perolehan. Keempat, keterangan.

Beberapa jenis harta yang dilaporkan di antaranya:

  • Tanah
  • Bangunan
  • Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor
  • Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
  • Uang tunai rupiah, valuta asing sepadan US Dollar, simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam dan luar negeri, piutang, dan sebagainya
  • Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya)
  • Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya);
  • Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma)
  • Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan

Harta dilaporkan berdasarkan harga perolehan. Merujuk Pasal 10 ayat (1) UU PPh, harga perolehan, dalam konteks jual beli, adalah harga yang sesungguhnya dibayar. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.

Berikut penjelasan cara pengisian nama, tahun perolehan, dan harga perolehan untuk beberapa jenis harta pada SPT Tahunan PPh OP.

Tanah dan Bangunan

Dalam melaporkan harta berupa tanah atau bangunan, perlu dicantumkan luas beserta lokasi tanah/bangunan. Harga perolehan diisi dengan harga pada saat pembelian. Anda dapat menggunakan harga yang tercantum dalam akta jual beli.

Nilai perolehan yang dicantumkan juga dapat termasuk biaya pengurusan hak tanah (sertifikat, pajak/BPHTB, biaya notaris), dan biaya untuk peralatan tanah, maupun biaya penghancuran bangunan yang tidak diperlukan.

Pada kolom keterangan, Anda dapat mencantumkan Nomor Objek Pajak (NOP). NOP dapat dilihat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2.

Kendaraan

Pelaporan harta berupa kendaraan pada SPT dilakukan sesuai dengan jenisnya. Kode harta yang dapat digunakan adalah 041 untuk sepeda, 042 untuk sepeda motor, 043 untuk mobil, dan 049 untuk alat transportasi lainnya.

Pada kolom nama harta, diisi dengan dengan merek kendaraan dan tahun pembuatan. Tahun perolehan adalah tahun pembelian kendaraan. Nilai perolehan yang dicantumkan adalah seluruh harga yang dibayarkan untuk mendapat aset tersebut, mulai dari harga beli termasuk biaya lainnya seperti bea balik nama dan biaya angkut. Pada kolom keterangan dapat ditambahkan keterangan berupa nomor Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Tabungan

Pada kolom nama harta, masukkan tabungan beserta nama bank tempat menyimpan tabungan. Kode harta tabungan adalah 012. Tahun perolehan tabungan di SPT diisi sesuai dengan tahun pajak pelaporan SPT. Nilai perolehan yang dilaporkan adalah jumlah pada akhir tahun pajak atau saldo per 31 Desember.

Pelaporan Harta Saham dan Kripto

Saham dan kripto juga termasuk jenis harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pelaporan harta berupa saham atau kripto pada SPT sama dengan harta lainnya. Nilai yang dilaporkan adalah nilai perolehan, bukan nilai pasar. Kode harta untuk saham adalah 031 (saham untuk dijual kembali) dan 032. Terkait kode harta kripto, saat ini dapat diisi dengan kode 039, investasi lainnya.

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi, yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770. Formulir 1770 S dan 1770 SS dapat dilaporkan melalui layanan e-Filing, sedangkan formulir 1770 melalui layanan e-Form. Berikut panduannya:

Pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770 S lewat e-Filing

Panduan Pengisian e-Form 1770 untuk WP OP

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait