Aturan Pajak Natura, Dirjen Pajak: Sudah Selesai Harmonisasi

aturan pajak natura
Tangkapan Layar Youtube Kementerian Keuangan

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kluster Pajak Penghasilan telah berlaku untuk tahun 2022. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksana terkait ketentuan PPh. Melalui Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juni 2022, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait PPh, yang salah satunya terdapat aturan pajak natura, telah selesai dilakukan harmonisasi.

“Terkait PP PPh sebetulnya proses harmonisasi sudah selesa”, ujar Suryo, Jumat (24/06/2022). Ia menjelaskan PP tersebut nantinya akan menjadi induk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pajak atas natura.

Pada ketentuan sebelumnya, secara mendasar natura bukan merupakan objek pajak dan tidak dapat dibiayakan. Hanya natura-natura tertentu yang dapat dibiayakan. Namun, melalui UU HPP, ketentuan tersebut diubah. Natura kini merupakan objek pajak. Dari sisi penerima, natura dianggap sebagai penghasilan. Dari sisi pemberi, biaya atas natura dapat dibebankan secara fiskal.

Meskipun dianggap sebagai penghasilan, terdapat beberapa natura yang dikecualikan dari penghasilan tetapi tetap dapat dibiayakan. Natura tersebut adalah:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APB Desa
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu

Banyak Wajib Pajak yang menantikan aturan terkait pajak natura ini. Pasalnya, ketentuan tersebut akan berpengaruh secara fundamental dalam pengelolaan pajak, seperti komponen penghitungan PPh Pasal 21 serta komponen biaya dalam penghitungan PPh Badan.

Suryo Utomo menjelaskan nantinya akan dilakukan sosialisasi lebih lanjut apabila aturan sudah resmi diterbitkan. “Kami menunggu, apabila sudah diterbitkan kami akan memberikan briefing lebih lengkap tentang hal ini, apabila alas regulasi yang diperlukan sudah dapat diterbitkan”, jelas Suryo.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait