Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Wajib Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Pihak yang dipotong PPh Pasal 21
stevepb / Pixabay

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 membagi subjek penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 ke dalam tujuh kelompok yaitu:

  1. pegawai tetap;
  2. pensiunan;
  3. anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
  4. pegawai tidak tetap;
  5. bukan pegawai;
  6. peserta kegiatan;
  7. peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai; dan
  8. mantan pegawai.

Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap

PMK 168/2023 membagi jenis pegawai menjadi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Pegawai tetap didefinisikan sebagai pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Pegawai tidak tetap, termasuk tenaga kerja lepas, didefinisikan sebagai pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Definisi pegawai tetap/tidak tetap pada ketentuan pajak mungkin berbeda dengan pemahaman secara umum. Penting bagi pemberi kerja untuk mengklasifikasikan pegawai sesuai dengan ketentuan perpajakan karena dapat berpengaruh terhadap treatment pajak atas penghasilan yang diterima.

Baca selengkapnya: PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap

Bukan Pegawai

Bukan Pegawai didefinisikan sebagai orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Kelompok bukan pegawai terdiri dari:

  1. tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. agen asuransi; dan
  12. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai? Lihat artikel berikut ini: PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja. Beberapa di antaranya adalah:

  1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya;
  2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
  3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau
  4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.

Baca selengkapnya: PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan

Mantan Pegawai

Mantan pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Umumnya, mantan pegawai dapat menerima penghasilan seperti jasa produksi, tantiem, gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan, bonus, dan imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

Baca penghitungan lengkapnya: PPh Pasal 21 Mantan Pegawai

Pihak yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21

PMK 168/2023 mengecualikan beberapa pihak yang penghasilannya tidak dipotong PPh Pasal 21. Pihak yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21 yaitu:

  1. Pejabat perwakilan dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
    • bukan Warga Negara Indonesia;
    • di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; dan
    • negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang dikecualikan dari subjek pajak, dengan syarat:
    • bukan warga negara Indonesia; dan
    • tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Hal ini dikarenakan pejabat perwakilan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, maupun pejabat perwakilan organisasi internasional bukan merupakan subjek pajak. Hal ini menyebabkan penghasilan yang didapat tidak dipotong PPh Pasal 21. Hal ini dapat dikecualikan jika pejabat-pejabat tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan mereka, maka dapat dikenakan Pajak Penghasilan.