
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam PER-16/PJ/2016.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi yang merupakan:
- Pegawai yang terdiri dari Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap.
- penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
- Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
- Olahragawan.
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
- Agen iklan.
- Pengawas atau pengelola proyek.
- Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
- Petugas penjaja barang dagangan.
- Petugas dinas luar asuransi.
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
- Mantan pegawai.
- Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya.
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
- Peserta pendidikan dan pelatihan.
- Peserta kegiatan lainnya.