PPh Pasal 21 tidak sepenuhnya dikenakan kepada seluruh penerima penghasilan yang menerima gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Merujuk Pasa 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, penerima penghasilan di bawah ini tidak dipotong PPh Pasal 21:
- Pejabat perwakilan dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
- bukan Warga Negara Indonesia;
- di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; dan
- negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
- Pejabat perwakilan organisasi internasional yang dikecualikan dari subjek pajak, dengan syarat:
- bukan warga negara Indonesia; dan
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Hal ini dikarenakan pejabat perwakilan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, maupun pejabat perwakilan organisasi internasional bukan merupakan subjek pajak. Hal ini menyebabkan penghasilan yang didapat tidak dipotong PPh Pasal 21. Hal ini dapat dikecualikan jika pejabat-pejabat tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan mereka, maka dapat dikenakan Pajak Penghasilan.