PPh Pasal 21 tidak sepenuhnya dikenakan kepada seluruh penerima penghasilan yang menerima gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Merujuk Pasa 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, penerima penghasilan di bawah ini tidak dipotong PPh Pasal 21:
Hal ini dikarenakan pejabat perwakilan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, maupun pejabat perwakilan organisasi internasional bukan merupakan subjek pajak. Hal ini menyebabkan penghasilan yang didapat tidak dipotong PPh Pasal 21. Hal ini dapat dikecualikan jika pejabat-pejabat tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan mereka, maka dapat dikenakan Pajak Penghasilan.
Categories:
Tax Learning11 Januari 2024
11 Januari 2024
10 Januari 2024
09 Januari 2024