
PPh Pasal 21 tidak sepenuhnya dikenakan kepada seluruh penerima penghasilan yang menerima gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Beberapa penerima penghasilan dibawah ini tidak dipotong PPh Pasal 21 yaitu:
- Pejabat perwakilan dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
- Bukan Warga Negara Indonesia.
- Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut.
- Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
- Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yaitu:
- Bukan warga negara Indonesia
- Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
Hal ini dikarenakan pejabat perwakilan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, maupun pejabat perwakilan organisasi internasional bukan merupakan subjek pajak. Hal ini menyebabkan penghasilan yang didapat tidak dipotong PPh Pasal 21. Hal ini dapat dikecualikan jika pejabat-pejabat tersebut menerima atau memperoleh penghasilan diluar jabatan mereka, maka wajib dikenai Pajak Penghasilan.