
Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
Jenis Peserta Kegiatan
Berikut adalah jenis-jenis peserta kegiatan menurut PER-16/PJ/2016 :
- Peserta perlombaan dalam segala bidang
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan/kunjungan kerja
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu
- Peserta pendidikan & pelatihan
- Peserta kegiatan lainnya
Teknis Penghitungan:
Menurut PER-16/PJ/2016, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 mengenai tarif pajak progresif PPh 21 yaitu:

maka atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan. Berikut contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas peserta kegiatan.
Prasetyo Sigit (ber-NPWP) adalah seorang atlet catur professional Indonesia yang bertempat tinggal di Semarang. la menjuarai turnamen Indonesia Chess Grand Prix Gold dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Grand Prix Gold tersebut adalah :
5% x Rp60.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
15% x Rp140.000.000,00 = Rp 21.000.000,00
Rp 24.000.000,00