Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan

Accountant Accounting Adviser  - Shutterbug75 / Pixabay

Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.

Jenis Peserta Kegiatan

Berikut adalah jenis-jenis peserta kegiatan menurut PER-16/PJ/2016 :

  1. peserta perlombaan dalam segala bidang;
  2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan/kunjungan kerja;
  3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
  4. peserta pendidikan & pelatihan; dan
  5. peserta kegiatan lainnya

Tarif PPh Pasal 21 Pegawai Kegiatan

Menurut PER-16/PJ/2016, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Dasar pengenaan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan adalah jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.

Berikut adalah tarif progresif sesuai dengan jumlah penghasilan yang diterima oleh peserta kegiatan:

Perlu dicatat, jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif umum.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan

Prasetyo Sigit (ber-NPWP) adalah seorang atlet catur professional Indonesia yang bertempat tinggal di Semarang. la menjuarai turnamen Indonesia Chess Grand Prix Gold dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000. PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Grand Prix Gold tersebut adalah :

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

15% x Rp140.000.000 = Rp21.000.000

Total PPh Pasal 21 Terutang = Rp 24.000.000