Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Penghitungan PPh 21 atas Upah Tenaga Kerja Lepas

bacaan 3 Menit
Work Office Business Desk Finance  - ProPhotos / Pixabay
ProPhotos / Pixabay

Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Adapun jenis penghasilan yang diterima umumnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan maupun uang saku harian atau mingguan.

Batasan Upah Harian, Penghasilan Kumulatif Sebulan, Tarif dan DPP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 diatur mengenai tarif yang berlaku bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Sehari Penghasilan Kumulatif Sebulan Tarif dan DPP
< Rp 450.000< Rp 4.500.000Tidak dilakukan pemotongan PPh 21
> Rp 450.000< Rp 4.500.0005% x (Upah-Rp 450.000)
> Rp 450.000 < Rp 450.000> Rp 4.500.0005% x (Upah – PTKP/360)
> Rp 450.000 < Rp 450.000> 10.200.000Tarif Pasal 17 x Jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan

Teknis Penghitungan:

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, pemagang dan calon pegawai yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan maupun uang saku harian atau mingguan adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku yang diterima atau diperoleh dalam sehari:
  2. upah/uang saku mingguan dibagi banyaknya hari bekerja dalam seminggu;
  3. upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari;
  4. upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.
  5. Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp450.000,00, dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong.
  6. Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian telah melebihi Rp450.000,00, dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp450.000,00, dikalikan 5%.