Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Cara Menghitung PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

bacaan 2 Menit
pph pasal 21 pegawai tetap
katemangostar / freepik

Secara sederhana, PPh Pasal 21 dapat diartikan pajak penghasilan atas imbalan yang diterima karyawan. Namun, dalam pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 21, UU di bidang perpajakan menunjuk perusahaan sebagai sakah satu pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 21. Maka dari itu, penting bagi perusahaan untuk memahami tata cara penghitungan PPh Pasal 21. Pada artikel ini, akan dibahas mengenai penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap secara umum.

Tahap pertama menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima/diperoleh dalam satu bulan. Penghasilan tersebut meliput seluruh gaji, segala jenis tunjangan, dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur atau sejenisnya.

Apabila karyawan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan berupa premi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja termasuk penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk iuran Jaminan Hari Tua dan iuran Jaminan Penisun yang dibayar oleh pemberi kerja bukan termasuk penghasilan bagi pegawai.

Tahap kedua yang perlu diperhatikan bahwa penghasilan bruto sebagaimana dimaksud diatas kemudian dikurangi biaya jabatan, serta iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, iuran Jaminan Penisun dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan. Dari pengurangan tersebut akan diperoleh penghasilan neto sebulan.

Tahap ketiga, Penghasilan neto sebulan kemudian dikalikan 12 untuk memperoleh penghasilan neto setahun. Pengali 12 ini dilakukan bila pegawai tetap ini diasumsikan telah bekerja sejak awal tahun. Selanjutnya, penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan neto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan kondisi pegawai. Setelah itu, PPh Pasal 21 terutang dapat dihitung sesuai dengan tarif yang berlaku pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan. Untuk lebih memahami penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap, simak ilustrasi berikut ini.

Ilustrasi Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap

Andi merupakan pegawai tetap pada PT Lapak Buka yang memperoleh gaji Rp7.000.000 per bulan. Perusahaan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Premi Jaminan Kematian (JKM) dibayar oleh perusahaan dengan jumlah masing-masing 0,24% dan 0,30% dari gaji. Perusahaan menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan sebesar 3,7% dari gaji sedangkan Andi membayar sendiri iuran JHT sebesar 2% dari gaji setiap bulan. Premi BPJS Kesehatan dibayar oleh perusahaan sebesar 4% dan dibayar oleh Andi sebesar 1% tiap bulannya.

Perusahaan membayar iuran pensiun untuk Andi ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan setiap bulan sebesar Rp100.000, sedangkan Andi membayar iuran pensiun sendiri sebesar Rp50.000. Diketahui bahwa Andi sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Pada April 2022, Andi hanya menerima pembayaran berupa gaji. Berikut penghitungan PPh Pasal 21 Andi pada bulan April 2022.