
Penghasilan Mantan Pegawai yang dibayarkan oleh perusahaan sehubungan dengan pekerjaannya di masa lalu merupakan objek PPh Pasal 21. Dalam PER-16/PJ/2016 mengenai Pedoman teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26, penghasilan yang dibayarkan kepada Mantan Pegawai tersebut dapat berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
Contoh Penghitungan PPh 21 Bagi Mantan Pegawai
Hamdi Chung bekerja pada PT Ortax Indonesia. Pada tanggal 1 Januari 2022 telah berhenti bekerja pada PT Ortax Indonesia karena pensiun. Pada bulan April 2022 Hamdi Chung menerima jasa produksi tahun 2021 dari PT Ortax Indonesia sebesar Rp65.000.000,00.
PPh Pasal 21 yang terutang adalah :
5% x Rp60.000.000,00 = Rp. 3.000.000,00
15% x Rp5.000.000,00 = Rp. 750.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong = Rp. 3.750.000,00
Ketentuan Lain
Apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada mantan pegawai lebih dari 1 (satu) kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya.