Deposit pajak merupakan salah satu sarana pembayaran pajak yang dapat digunakan oleh wajib pajak. Deposit pajak mulai digunakan sejak implementasi Coretax.
Deposit pajak merupakan pembayaran pajak yang belum merujuk pada suatu jenis pajak apa pun. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, untuk deposit pajak dengan kode akun pajak 411618, terdapat tiga kode jenis setoran (KJS).
KJS 100 digunakan sebagai kode setoran untuk pembayaran deposit pajak secara umum. Deposit ini digunakan untuk pembayaran pajak, misalnya saat melakukan pembayaran pajak yang tercantum pada SPT kurang bayar yang dilaporkan wajib pajak.
KJS 200 digunakan untuk pembayaran deposit pajak terkait permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, untuk mengajukan perpanjangan SPT Tahunan, kekurangan pembayaran pajak harus dibayar terlebih dahulu.
KJS 300 digunakan untuk pembayaran deposit pajak atas pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama.
Untuk melakukan pengisian deposit, wajib pajak dapat melakukan pembuatan kode billing melalui menu Layanan Mandiri Kode Billing di Coretax. Lihat panduannya pada artikel berikut ini: Pembayaran SPT Kurang Bayar, WP Bisa Pakai Billing Otomatis atau Deposit Pajak.
Meskipun PER-10/2024 menyebutkan terdapat tiga KJS untuk pembayaran deposit pajak, hingga saat ini KJS yang tersedia aplikasi Coretax adalah KJS 100 dan KJS 200. Pembuatan kode billing deposit pajak dengan KJS 300 belum tersedia.
Categories:
Tax Learning24 Februari 2025
30 Januari 2025