Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 mengatur bahwa pemungut Bea Meterai wajib melakukan pemungutan dan menyetorkan Bea Meterai yang dipungut ke kas negara.
Penyetoran Bea Meterai ke kas negara atas Bea Meterai yang dipungut untuk setiap Masa Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Siapa yang wajib memungut Bea Meterai? Lihat kriterianya di sini: Ada Pemungut Bea Meterai, Apa Saja Kriterianya?
Kode Jenis Akun dan Kode Jenis Setoran Bea Meterai
Penyetoran dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP), sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, atau kode Billing. Penyetoran bea meterai menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411611 dan Kode Jenis Setoran (KJS):
- 900 untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Percetakan;
- 901 untuk pemungutan apabila pembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan; atau
- 902 untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Elektronik.
Penyetoran dengan menggunakan Kode Billing ini dilakukan dengan mencantumkan NPWP Distributor yang mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai di kolom keterangan pada Kode Billing. Sedangkan penyetorannya diperhitungkan sebagai deposit bagi distributor.
Sanksi Tidak Melakukan Penyetoran Bea Meterai
Bagi Pemungut Bea Meterai yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan untuk memungut Bea Meterai yang terutang atau tidak menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, akan diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Pemungut akan dikenakan sanksi administratif sebesar 100% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.
Contoh Pengenaan Sanksi Administratif Bea Meterai
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemungutan Bea Meterai, ditemukan 15 dokumen objek pemungutan Bea Meterai dengan rincian sebagai berikut:
- 1 dokumen telah dipungut dan disetorkan ke kas negara;
- 2 dokumen tidak dipungut dan tidak disetorkan ke kas negara;
- 7 dokumen telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara; dan
- 5 dokumen tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara.
Berdasarkan data tersebut, sanksi administratif sebesar 100% dikenakan atas 2 dokumen yang tidak dipungut dan disetorkan, dan 7 dokumen yang telah dipungut tetapi tidak disetorkan.
Sedangkan atas 1 dokumen yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara dan 5 dokumen yang tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara, tidak dikenai sanksi administratif.
Dengan demikian, perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebagai berikut:
Bea Meterai telah disetor | Rp60.000 |
Bea Meterai kurang disetor | Rp90.000 |
Sanksi Pasal 11 ayat (3) (100% dari jumlah yang tidak/kurang disetor) | Rp90.000 |
Bea Meterai yang masih harus dibayar | Rp 180.000 |