Kewajiban pelunasan bea meterai atas dokumen tertentu merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam pembiayaan negara. Untuk memastikan kepatuhan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 (UU Bea Meterai) mengatur secara tegas sanksi bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Sanksi ini dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu sanksi yang bersifat administratif dan sanksi yang bersifat pidana.
Sanksi administratif umumnya dikenakan terkait dengan kekurangan atau keterlambatan pembayaran bea meterai. Berdasarkan UU Bea Meterai, berikut adalah rincian sanksi administratif yang dapat dikenakan.
Atas dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya, akan dikenakan sanksi denda administratif. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Bea Meterai, sanksi yang dikenakan adalah sebesar 100% dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi dikenakan pada saat dokumen dilakukan pemeteraian kemudian.
Pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan bea meterai yang terutang. Berdasarkan Pasal 11 UU Bea Meterai, pemungut yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan dan/atau penyetoran akan dikenai sanksi administratif.
Keterlambatan penyetoran bea meterai atau pelaporan pemungutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU KUP. Dalam hal dilakukan pemeriksaan, atas bea meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, dikenakan sanksi administratif sebesar 100% dari jumlah yang kurang dipungut/disetor.
Sanksi pidana dikenakan untuk pelanggaran yang lebih serius dan mengandung unsur kesengajaan untuk melakukan kejahatan di bidang bea meterai, seperti pemalsuan atau penggunaan meterai bekas. Ketentuan pidana ini diatur secara rinci dari Pasal 24 hingga Pasal 26 UU Bea Meterai.
Tindakan meniru, memalsukan, atau dengan sengaja menyimpan dan memasukkan meterai palsu ke wilayah Indonesia merupakan tindak pidana. Menurut Pasal 24 UU Bea Meterai, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan, menjual, menyerahkan, atau memiliki persediaan meterai yang palsu, dipalsukan, atau dibuat secara melawan hukum juga akan dikenai sanksi pidana. Pasal 25 UU Bea Meterai menetapkan ancaman hukuman yang sama, yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Tindakan menghilangkan tanda, tulisan, atau ciri khas pada meterai yang telah dipakai dengan tujuan agar dapat digunakan kembali juga termasuk tindak pidana. Pasal 26 UU Bea Meterai mengatur bahwa perbuatan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000.
Categories:
Tax LearningTagged:
Jadwal Training
25 August 2025
09 November 2023