Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 (PMK 78/2024) tentang ketentuan pelaksanaan bea meterai. Aturan ini diterbitkan sebagai bentuk simplifikasi aturan sehingga memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak melalui rilis resminya menyebutkan bahwa ketentuan ini diharapkan memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Ketentuan yang Dicabut
Lewat PMK 78/2024, pemerintah mencabut tiga PMK sebelumnya yang mengatur terkait bea meterai. Pertama, PMK Nomor 133/PMK.03/2021 terkait pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. Kedua, PMK 134/PMK.03/2024 tentang pembayaran bea meterai serta bentuk meterai. Ketiga, PMK 151/PMK.03/2021 tentang pemungut bea meterai beserta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya.
Perubahan dalam PMK 78/2024
Melalui siaran pers resmi yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat sedikitnya enam perubahan pokok pada PMK 78/2024. Berikut rinciannya.
Mekanisme pendistribusian meterai elektronik. Sebelumnya, distribusi meterai elektronik kepada pemungut dilakukan melalui distributor. Pada ketentuan PMK 78/2024, meterai langsung didistribusikan oleh Perum Peruri.
Penambahan meterai teraan digital. PMK 78/2024 menambah jenis meterai lain, yaitu meterai teraan digital. Meterai ini berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai teraan digital.
Tata cara perizinan meterai dalam bentuk lain. Tata cara pemberian izin pembuatan meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan disesuaikan untuk implementasi Coretax.
Penyetoran hasil penjualan meterai tempel. Sebelumnya, penyetoran hasil penjualan meterai tempel dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Saat ini, penyetoran dapat dilakukan dengan sarana administrasi lain yan disamakan dengan SSP.
Penetapan pemungut bea meterai. Tak hanya secara jabatan, kini pemungut bea meterai dapat ditetapkan berdasarkan permohonan oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak. Lihat kriterianya di sini: Kriteria Pemungut Bea Meterai
Batas waktu penyetoran dan pelaporan. Dalam rangka implementasi Coretax, dilakukan penyesuaian batas waktu penyetoran dan pelaporan. Penyetoran bea meterai yang dipungut dlakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, yang sebelumnya tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan SPT Masa Bea Meterai yang sebelumnya dilaporkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, diubah menjadi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.