Di balik penggunaan meterai pada suatu dokumen fisik maupun dokumen digital, terdapat kriteria yang menegaskan apakah meterai yang melekat pada suatu dokumen tersebut memiliki keabsahan sesuai dengan ketentuan. Penentuan keabsahan meterai telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai (PMK 78/2024).
Dirjen Pajak dapat menentukan keabsahan meterai berdasarkan permintaan penentuan keabsahan dari pihak yang terutang atau pihak lain. Permintaan penentuan keabsahan harus dilampiri dengan meterai yang dimintakan penentuan keabsahannya. Ketentuan mengenai keabsahan meterai dirinci dalam Pasal 44 PMK 78/2024. Berikut rinciannya:
Jenis Meterai |
Kriteria Keabsahan |
Meterai Tempel |
|
Meterai Elektronik |
|
Meterai Teraan |
Saldo deposit pada mesin teraan meterai digital mencukupi untuk melakukan pembubuhan meterai teraan. |
Meterai Komputerisasi |
Deposit mencukupi untuk melakukan pembubuhan Meterai Komputerisasi. |
Meterai Percetakan |
|
Meterai Teraan Digital |
|
Dalam hal diperlukan penelitian keabsahan meterai, Dirjen Pajak dapat meminta keterangan atau penjelasan pihak yang melaksanakan pencetakan meterai tempel atau pembuatan meterai elektronik. Perlu diperhatikan, pelunasan meterai menjadi tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi jika kriteria keabsahan tidak terpenuhi secara kumulatif.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
03 October 2025
01 September 2025
25 August 2025
24 October 2021