Tax Learning

Pembubuhan e-Meterai ke dalam Dokumen Elektronik

Alifatu Mazidah

24 Oktober 2021

rawpixel.com / freepik

Keperluan e-meterai dinilai sangat penting untuk menunjukan bahwa dokumen elektronik yang memiliki e-meterai didalamnya dapat digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Inovasi baru berupa e-meterai muncul dalam rangka pembaruan teknologi yang mendorong penggunaan dokumen elektronik. Nantinya dokumen elektronik yang memiliki e-meterai didalamnya memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen yang memuat meterai tempel. 

Dalam e-meterai dikenal dengan istilah pembubuhan yang berarti membubuhkan, menaruh, memasang, atau menambahkan e-meterai ke dalam dokumen. Dalam membubuhkan e-meterai ini tidaklah sama seperti penggunaan meterai tempel pada umumnya. Adapun cara pembubuhan e-meterai yaitu : 

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id. Log in menggunakan akun yang sudah aktif.
Laman Depan Web e-Meterai

2. Cek jumlah e-meterai yang dimiliki dengan mengklik username hingga muncul tampilan kuota : 1 yang menandakan jumlah e-meterai yang kita miliki.  

Tampilan menu Informasi Jumlah e-Meterai Yang Dimiliki

  1. Klik menu "PEMBUBUHAN", baca dengan teliti terkait cara melakukan pembubuhan e-meterai sebagai pedoman dari awal hingga akhir pembubuhan.
Tampilan Informasi Cara Pembubuhan e-Meterai

  1. Isi detail dokumen yang hendak dibubuhi e-meterai seperti tanggal dokumen, nomor dokumen (jika ada), dan pilih tipe dokumen yang diupload menggunakan format pdf 
Tampilan Informasi Input Dokumen Yang Ingin Dibubuhkan

[nextpage title=" "]
  1. Upload dokumen yang akan dibubuhi, lalu  sesuaikan posisi materai sesuai aturan yang berlaku 
  1. Klik bubuhkan meterai, lalu klik “ya”  hingga muncul pembuatan PIN jika baru pertama kali membubuhkan e-meterai kedalam elektronik.
Tampilan Menu Konfirmasi Pembubuhan e-Meterai

Tampilan Menu Pembuatan PIN Khusus Pembubuhan

PIN ini nantinya digunakan untuk setiap kali melakukan pembubuhan e-meterai ke dalam dokumen elektronik.

  1. Jika lupa PIN yang sudah pernah dibuat, maka dapat mengklik tautan “lupa PIN”.  Lalu buat PIN baru dengan mencantumkan password login yang tertaut
Tampilan Menu Pembuatan PIN Ulang

  1. Masukkan kembali PIN yang baru saja dibuat dan tunggu sampai proses pembubhan selesai. 
  1. Cek status pembubuhan
Tampilan Menu Informasi Riwayat Pembubuhan

  1. Pembubuhan telah selesai dilakukan dan dokumen elektronik yang telah dibubuhi e-meterai siap untuk digunakan. Jangan lupa untuk senantiasa memonitoring jumlah saldo token, dan jika token dalam e-meterai telah habis dipakai silahkan dapat melakukan isi ulang

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA