rawpixel.com / freepikKeperluan e-meterai dinilai sangat penting untuk menunjukan bahwa dokumen elektronik yang memiliki e-meterai didalamnya dapat digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Inovasi baru berupa e-meterai muncul dalam rangka pembaruan teknologi yang mendorong penggunaan dokumen elektronik. Nantinya dokumen elektronik yang memiliki e-meterai didalamnya memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen yang memuat meterai tempel.
Dalam e-meterai dikenal dengan istilah pembubuhan yang berarti membubuhkan, menaruh, memasang, atau menambahkan e-meterai ke dalam dokumen. Dalam membubuhkan e-meterai ini tidaklah sama seperti penggunaan meterai tempel pada umumnya. Adapun cara pembubuhan e-meterai yaitu :
- Buka laman pos.e-meterai.co.id. Log in menggunakan akun yang sudah aktif.
Laman Depan Web e-Meterai2. Cek jumlah e-meterai yang dimiliki dengan mengklik username hingga muncul tampilan kuota : 1 yang menandakan jumlah e-meterai yang kita miliki.
Tampilan menu Informasi Jumlah e-Meterai Yang Dimiliki- Klik menu "PEMBUBUHAN", baca dengan teliti terkait cara melakukan pembubuhan e-meterai sebagai pedoman dari awal hingga akhir pembubuhan.
Tampilan Informasi Cara Pembubuhan e-Meterai- Isi detail dokumen yang hendak dibubuhi e-meterai seperti tanggal dokumen, nomor dokumen (jika ada), dan pilih tipe dokumen yang diupload menggunakan format pdf
Tampilan Informasi Input Dokumen Yang Ingin Dibubuhkan- Upload dokumen yang akan dibubuhi, lalu sesuaikan posisi materai sesuai aturan yang berlaku
- Klik bubuhkan meterai, lalu klik “ya” hingga muncul pembuatan PIN jika baru pertama kali membubuhkan e-meterai kedalam elektronik.
Tampilan Menu Konfirmasi Pembubuhan e-Meterai
Tampilan Menu Pembuatan PIN Khusus PembubuhanPIN ini nantinya digunakan untuk setiap kali melakukan pembubuhan e-meterai ke dalam dokumen elektronik.
- Jika lupa PIN yang sudah pernah dibuat, maka dapat mengklik tautan “lupa PIN”. Lalu buat PIN baru dengan mencantumkan password login yang tertaut
Tampilan Menu Pembuatan PIN Ulang- Masukkan kembali PIN yang baru saja dibuat dan tunggu sampai proses pembubhan selesai.
- Cek status pembubuhan
Tampilan Menu Informasi Riwayat Pembubuhan- Pembubuhan telah selesai dilakukan dan dokumen elektronik yang telah dibubuhi e-meterai siap untuk digunakan. Jangan lupa untuk senantiasa memonitoring jumlah saldo token, dan jika token dalam e-meterai telah habis dipakai silahkan dapat melakukan isi ulang
