Pembubuhan e-Meterai ke dalam Dokumen Elektronik

rawpixel.com / freepik

Keperluan e-meterai dinilai sangat penting untuk menunjukan bahwa dokumen elektronik yang memiliki e-meterai didalamnya dapat digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Inovasi baru berupa e-meterai muncul dalam rangka pembaruan teknologi yang mendorong penggunaan dokumen elektronik. Nantinya dokumen elektronik yang memiliki e-meterai didalamnya memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen yang memuat meterai tempel. 

Dalam e-meterai dikenal dengan istilah pembubuhan yang berarti membubuhkan, menaruh, memasang, atau menambahkan e-meterai ke dalam dokumen. Dalam membubuhkan e-meterai ini tidaklah sama seperti penggunaan meterai tempel pada umumnya. Adapun cara pembubuhan e-meterai yaitu : 

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id. Log in menggunakan akun yang sudah aktif.
Laman Depan Web e-Meterai

2. Cek jumlah e-meterai yang dimiliki dengan mengklik username hingga muncul tampilan kuota : 1 yang menandakan jumlah e-meterai yang kita miliki.  

Tampilan menu Informasi Jumlah e-Meterai Yang Dimiliki
  1. Klik menu “PEMBUBUHAN”, baca dengan teliti terkait cara melakukan pembubuhan e-meterai sebagai pedoman dari awal hingga akhir pembubuhan.
Tampilan Informasi Cara Pembubuhan e-Meterai
  1. Isi detail dokumen yang hendak dibubuhi e-meterai seperti tanggal dokumen, nomor dokumen (jika ada), dan pilih tipe dokumen yang diupload menggunakan format pdf 
Tampilan Informasi Input Dokumen Yang Ingin Dibubuhkan
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait