Setelah pemberitahuan pemeriksaan disampaikan, tahapan selanjutnya dalam proses pemeriksaan pajak adalah permintaan peminjaman dokumen kepada wajib pajak. Pemeriksa pajak akan mengajukan permintaan kepada wajib pajak untuk meminjam buku, catatan, dokumen fisik, maupun dokumen elektronik yang diperlukan baik dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan untuk tujuan lain.
Merujuk Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), dalam hal pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksa pajak melalui surat permintaan dapat meminjam atau meminta:
Adapun setiap penyerahan buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan baik dalam bentuk fotokopi, cetakan, salinan, dan/atau elektronik yang diberikan, pemeriksa pajak wajib membuat bukti peminjaman dan/atau penyerahan. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan di tempat wajib pajak dan/atau lokasi objek PBB, peminjaman dokumen atau permintaan data dapat dilakukan dengan langsung menyampaikan surat permintaan dan membuat bukti peminjaman dan/atau penyerahan.
Pemeriksa pajak juga berhak untuk meminta bantuan kepada WP untuk menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan khusus dalam hal dokumen/data perlu akses khusus. Jika buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik perlu dilindungi kerahasiaannya, WP dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan pemeriksaan dilakukan di tempat WP dengan menyediakan ruangan khusus.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, pemberian dokumen termasuk buku, catatan, dan/atau dokumen, serta data elektronik dan keterangan lain harus disampaikan oleh wajib pajak setelah jangka waktu paling lama 1 bulan setelah terhitung sejak surat permintaan disampaikan (Pasal 12 ayat (2) PMK 15/2025).
Jika permintaan atas buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik yang dipinjam atau diminta belum dipenuhi, baik sepenuhnya maupun sebagian dan melewati jangka waktu 1 bulan, maka pemeriksa pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 kali, yaitu setelah 2 minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan dan surat peringatan setelah 3 minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan.
Jika seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, data elektronik dan keterangan lain telah dipinjamkan, pemeriksa pajak harus membuat berita acara sebagai bukti pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan, dan dokumen.
Dalam hal pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak hanya memberikan sebagian atau tidak memberikan seluruh dokumen/data sebagaimana diminta dalam berita acara, maka pemeriksa pajak wajib menentukan apakah pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak dapat dilakukan atau tidak, berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan.
Jika pemeriksa pajak menyatakan tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak, sesuai Pasal 14 ayat (14) huruf B PMK 15/2025, penghasilan kena pajak akan dihitung secara jabatan dan pemeriksa pajak dapat mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
Merujuk Pasal 1 angka 33 PMK 15/2025, penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media penyimpan data dan akses data yang dikelola secara elektronik dan benda lain yang digunakan atau diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data elektronik dan benda-benda lain.
Dalam Pasal 7 PMK 15/2025 juga dijelaskan bahwa pemeriksa pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (2) PMK 15/2025, penyegelan dapat dilakukan pada saat wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa:
Penyegelan dilakukan menggunakan tanda segel. Penyegelan ini dilakukan oleh pemeriksa pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa selain anggota tim pemeriksa pajak yang sekaligus menjadi saksi pada saat penandatanganan berita acara penyegelan. Berikut adalah contoh tanda segel yang digunakan oleh pemeriksa pajak:
Categories:
Tax Learning