Tax Learning

Apa Saja Jenis dan Bentuk Bea Meterai

Meterai adalah label atau carik yang memiliki ciri dan unsur pengaman yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Pengenaan bea meterai dilakukan atas dua jenis dokumen. Jenis dokumen tersebut antara lain dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.

Jenis dan bentuk bea meterai telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai (PMK 78/2024).

Jenis dan Bentuk Bea Meterai

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK 78/2024, bea meterai dapat berupa meterai tempel, meterai elektronik, dan meterai dalam bentuk lain. Mengacu pada Pasal 1 PMK 78/2024, yang dimaksud sebagai meterai tempel adalah meterai yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel. Sementara itu, meterai elektronik adalah meterai yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan melalui sistem tertentu.

Tidak hanya meterai tempel dan meterai elektronik, dalam UU Bea Meterai juga diatur mengenai meterai dalam bentuk lain. Meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan pencetak (printer) meterai teraan digital.

Ciri Meterai Berdasarkan Jenis dan Bentuk Bea Meterai

Meterai dapat diidentifikasi berdasarkan ciri umum yang dapat diketahui spesifikasinya. Berikut penjelasannya.

Meterai Tempel

Materai tempel umumnya digunakan dengan cara membubuhkan meterai secara langsung pada dokumen kertas. Beberapa ciri umum pada meterai tempel, yakni:

  • gambar lambang negara garuda pancasila;
  • tulisan "METERAI TEMPEL";
  • angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai;
  • teks mikro modulasi "INDONESIA";
  • blok ornamen khas Indonesia berupa tulisan dan/atau gambar; dan
  • tulisan "TGL. 20"

Tidak hanya ciri umum yang melekat pada meterai tempel, meterai tempel juga memiliki ciri khusus yang dapat diidentifikasi spesifikasinya. Beberapa ciri khusus meterai tempel meliputi:

  • berbentuk segi empat;
  • perekat pada sisi belakang;
  • serat pengaman pada kertas;
  • fitur pengaman hologram;
  • cetakan intaglio yang mempunyai efek raba;
  • cetakan yang memiliki tinta alih warna pada bagian tertentu;
  • gambar raster yang sekurang-kurangnya memuat logo kementerian keuangan dan tulisan "DJP";
  • gambar ornamen khas Indonesia;
  • pola motif khusus;
  • 17 alfanumerik nomor seri;
  • sebagian cetakan berpendar di bawah sinar ultraviolet; dan
  • perforasi dengan bentuk khusus.

Meterai Elektronik

Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan melalui sistem tertentu. Sistem tertentu yang dimaksud berupa sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik.

Meterai elektronik dibuat secara khusus dan memiliki kode unik minimal sejumlah 22 alfanumerik nomor seri meterai elektronik serta keterangan tertentu meliputi gambar garuda pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK" dan angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Meterai dalam Bentuk Lain

Meterai dalam bentuk lain dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Jenis meterai dalam bentuk lain meliputi meterai teraan, meterai komputerisasi, meterai percetakan dan meterai teraan digital. Adapun unsur dan ciri umum yang melekat pada meterai bentuk lain dapat bervariasi tergantung jenisnya.

Meterai Teraan

Beberapa ciri dan unsur yang dapat diidentifikasi pada meterai teraan yakni:

  • warna teraan merah;
  • logo kementerian keuangan;
  • tulisan "Direktorat Jenderal Pajak";
  • logo dan/atau tulisan nama wajib pajak pemilik izin;
  • tulisan "METERAI TERAAN";
  • angka yang menunjukkan tarif bea meterai;
  • tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan;
  • nomor mesin; dan
  • kode unik.

Meterai Komputerisasi

Beberapa ciri dan unsur yang dapat diidentifikasi pada meterai komputerisasi yakni:

  • tulisan "METERAI KOMPUTERISASI";
  • angka yang menunjukkan tarif bea meterai; dan
  • tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan

Meterai Percetakan

Beberapa ciri dan unsur yang dapat diidentifikasi pada meterai percetakan yakni:

  • tulisan "METERAI PERCETAKAN";
  • logo kementerian keuangan;
  • angka yang menunjukkan tarif bea meterai; dan
  • nama wajib pajak pemilik izin.

Meterai Teraan Digital

Beberapa ciri dan unsur yang dapat diidentifikasi pada meterai teraan digital yakni:

  • warna teraan merah berpendar;
  • tulisan "METERAI TERAAN DIGITAL";
  • logo kementerian keuangan;
  • angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai; dan
  • kode khusus yang dapat dibaca menggunakan aplikasi pemindai 

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA