Meterai adalah label atau carik yang memiliki ciri dan unsur pengaman yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Pengenaan bea meterai dilakukan atas dua jenis dokumen. Jenis dokumen tersebut antara lain dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.
Jenis dan bentuk bea meterai telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai (PMK 78/2024).
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK 78/2024, bea meterai dapat berupa meterai tempel, meterai elektronik, dan meterai dalam bentuk lain. Mengacu pada Pasal 1 PMK 78/2024, yang dimaksud sebagai meterai tempel adalah meterai yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel. Sementara itu, meterai elektronik adalah meterai yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan melalui sistem tertentu.
Tidak hanya meterai tempel dan meterai elektronik, dalam UU Bea Meterai juga diatur mengenai meterai dalam bentuk lain. Meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan pencetak (printer) meterai teraan digital.
Meterai dapat diidentifikasi berdasarkan ciri umum yang dapat diketahui spesifikasinya. Berikut penjelasannya.
Materai tempel umumnya digunakan dengan cara membubuhkan meterai secara langsung pada dokumen kertas. Beberapa ciri umum pada meterai tempel, yakni:
Tidak hanya ciri umum yang melekat pada meterai tempel, meterai tempel juga memiliki ciri khusus yang dapat diidentifikasi spesifikasinya. Beberapa ciri khusus meterai tempel meliputi:
Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan melalui sistem tertentu. Sistem tertentu yang dimaksud berupa sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik.
Meterai elektronik dibuat secara khusus dan memiliki kode unik minimal sejumlah 22 alfanumerik nomor seri meterai elektronik serta keterangan tertentu meliputi gambar garuda pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK" dan angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Meterai dalam bentuk lain dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Jenis meterai dalam bentuk lain meliputi meterai teraan, meterai komputerisasi, meterai percetakan dan meterai teraan digital. Adapun unsur dan ciri umum yang melekat pada meterai bentuk lain dapat bervariasi tergantung jenisnya.
Beberapa ciri dan unsur yang dapat diidentifikasi pada meterai teraan yakni:
Meterai Komputerisasi
Beberapa ciri dan unsur yang dapat diidentifikasi pada meterai komputerisasi yakni:
Meterai Percetakan
Beberapa ciri dan unsur yang dapat diidentifikasi pada meterai percetakan yakni:
Meterai Teraan Digital
Beberapa ciri dan unsur yang dapat diidentifikasi pada meterai teraan digital yakni:
Categories:
Tax LearningJadwal Training
01 September 2025
25 August 2025
22 August 2024