Tax Learning

Kapan Bea Meterai Terutang?

Dewa Suartama

25 August 2025

Dokumen yang termasuk objek bea meterai wajib dilunasi bea meterainya pada saat terutang. Pasal 8 UU Bea Meterai menyebutkan bahwa bea meterai dapat terutang pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan, selesai dibuat, diserahkan, diajukan ke pengadilan, atau digunakan di Indonesia.

Dokumen Dibubuhi Tanda Tangan

Pada saat selesai dibuat, dokumen akan dilanjutkan dengan proses pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. Pada saat tersebut, apabila dokumen terutang bea meterai, bea meterai harus dilunasi. Dokumen yang dimaksud antara lain:

  1. surat perjanjian beserta rangkapnya;
  2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; dan
  3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

Dokumen Selesai Dibuat

Dokumen juga dapat terutang pada saat selesai dibuat, yakni pada saat dokumen dibuat oleh pihak yang menerbitkan. Ketentuan ini berlaku untuk dokumen yang tidak melibatkan atau membutuhkan tanda tangan.

Penentuan selesai dibuatnya suatu dokumen, menurut penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Bea Meterai, biasanya diketahui dari tanggal dokumen. Penentuan juga dapat juga diketahui dari tanda lainnya.

Ketentuan saat terutang ini berlaku untuk dokumen berupa:

  1. surat berharga dalam nama dan bentuk apa pun, seperti saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya; dan
  2. dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Sebagai contoh, dokumen berupa trade confirmation pembelian saham di bursa efek, bea meterai terutang pada saat trade confirmation dibuat secara sistem oleh perusahaan.

Dokumen Diserahkan

Bea meterai juga dapat terutang pada saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat. Ketentuan ini berlaku untuk dokumen yang diatur pada Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Bea Meterai, yaitu:

  1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. dokumen lelang; dan
  3. dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta rupiah.

Dokumen Diajukan ke Pengadilan

Dalam hal digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterai atas dokumen tersebut terutang pada saat diajukan ke pengadilan. Dalam konteks ini, dokumen yang diajukan ke pengadilan dapat berupa:

  1. dokumen yang terutang bea meterai yang belum dibayar lunas, termasuk dokumen yang bea meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan
  2. dokumen yang sebelumnya tidak dikenai bea meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek bea meterai.

Sesuai penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b UU Bea Meterai, dokumen tersebut perlu dilakukan pemeteraian kemudian saat diajukan ke pengadilan.

Ketentuan pemeteraian kemudian dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ketentuan dan Langkah-Langkah Pemeteraian Kemudian

Dokumen Digunakan di Indonesia

Dalam hal dibuat di luar negeri, dokumen terutang bea meterai pada saat digunakan di Indonesia. Penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf e UU Bea Meterai menjelaskan “saat digunakan di Indonesia” adalah saat dokumen dimaksud dimanfaatkan atau difungsikan sebagai pelengkap atau penyerta untuk suatu urusan dalam yurisdiksi Indonesia.

Sebagai contoh, dokumen perjanjian utang piutang yang dibuat di luar negeri, digunakan di Indonesia pada saat dokumen tersebut dijadikan sebagai dasar untuk penagihan utang piutang, dasar untuk pencatatan atau pembukuan, atau lampiran dalam suatu laporan.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

bea meterai
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA