Sudah Finalisasi, Aturan Pajak Natura Rencana Terbit Bulan Depan

freepik

Dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, natura dan kenikmatan kini menjadi objek pajak. Aturan pajak natura tersebut seharusnya mulai diterapkan tahun pajak 2023, namun hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum merilis ketentuan teknisnya. Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, menyampaikan bahwa PMK atas pajak natura telah difinalisasi dan direncanakan bisa dirilis bulan depan.

“Pada prinsipnya progresnya sekarang sudah final, PMKnya sudah finalisasi, nah kita tinggal harmonisasikan di Kemenkumham, mudah-mudahan dalam sebulan ke depan sudah selesai” ujar Hestu (11/05/2023) dalam media briefing yang dilakukan di kantor pusat DJP.

Terkait substansi aturan, Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menambahkan bahwa fiskus sebagai pembuat aturan tetap memperhatikan asas kepantasan. “Esensinya, kembali seperti yang kami sampaikan dulu, threshold kepantasan,” tambah Suryo.

Meskipun sudah terdapat pengaturan natura pada PP 55 Tahun 2022, Wajib Pajak masih membutuhkan ketentuan teknis yang lebih detail. Secara spesifik akan jenis-jenis natura/kenikmatan yang menjadi objek pajak akan diatur lewat PMK.

Suryo menambahkan, natura/kenikmatan yang sifatnya kebutuhan basic, seperti alat kerja, tidak menjadi penghasilan. Pihaknya juga akan membuat batasan nilai tertentu untuk beberapa jenis natura/kenikmatan.

Pada media briefing yang dilakukan awal tahun 2023, Suryo Utomo memaparkan beberapa detail terkait ketentuan pajak natura dan kenikmatan. Beberapa jenis natura/kenikmatan yang tidak menjadi penghasilan, di antaranya adalah:

  1. makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, termasuk reimbursement makanan/minuman untuk pegawai dinas luar;
  2. natura/kenikmatan di daerah tertentu, seperti tempat tinggal pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, serta jenis olahraga tertentu;
  3. natura sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja seperti seragam, APD, peralatan penanganan pandemi; dan
  4. natura/kenikmatan dengan batasan tertentu seperti bingkisan hari raya, komputer/laptop untuk pekerjaan, pelayanan kesehatan di tempat kerja, fasilitas mes/asrama yang digunakan secara komunal, dan fasilitas kendaraan selain untuk pegawai dengan jabatan manajerial.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait