
Salah satu tahapan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) adalah mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi.
Tahapan Penerapan PKKU
Berdasarkan pada pasal 4 ayat (4) PMK 172 /2023, tahapan penerapan PKKU meliputi:
- mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi;
- melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
- mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
- melakukan analisis kesebandingan;
- menentukan metode penentuan harga transfer; dan
- menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar.
Pentingnya Analisis Kondisi Transaksi
Analisis kondisi transaksi dilakukan sebelum dilakukannya analisis kesebandingan. Tahapan ini merupakan salah satu tahapan yang krusial dalam penerapan PKKU. Hal ini dikarenakan pada proses analisis ini wajib pajak dapat mengidentifikasi dan memahami dengan jelas hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan pihak afiliasi.
Dengan kata lain, wajib pajak dapat memahami latar belakang atau tujuan adanya suatu transaksi. Hasil dari analisis kondisi transaksi akan menjadi dasar dalam menentukan kesebandingan transaksi sesuai dengan praktik bisnis yang umum..
Komponen Analisis Kondisi Transaksi
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 172/2023, analisis kondisi transaksi dilakukan dengan melihat karakteristik ekonomi yang relevan, berupa:
- ketentuan kontraktual, yaitu ketentuan yang dilaksanakan dan/atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang sebenarnya, baik secara tertulis atau tidak tertulis.
- fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung. Fungsi yang dimaksud merupakan aktivitas dan/atau tanggung jawab pihak-pihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan usaha. Aset yang dimaksud merupakan aset berwujud, aset tidak berwujud, aset keuangan, dan/atau aset non-keuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia. Sedangkan risiko yang dimaksud merupakan dampak dari kondisi ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi.
- karakteristik produk yang ditransaksikan, yaitu karakteristik spesifik dari barang atau jasa yang ditransaksikan dan secara signifikan mempengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka.
- keadaan ekonomi, yaitu kondisi ekonomi dari para pihak yang bertransaksi dan pasar tempat para pihak bertransaksi; dan
- strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi, yaitu strategi yang dijalankan perusahaan dalam menjalankan usaha di pasar terbuka.
Pemahaman yang mendalam tentang kondisi transaksi menjadi kunci dalam memastikan bahwa penetapan harga transfer mencerminkan nilai yang wajar. Dalam konteks ini, analisis kondisi transaksi memiliki peranan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan memahami hubungan komersial dan keuangan yang melatarbelakangi transaksi antar afiliasi, wajib pajak dapat menghindari risiko terkait penilaian pajak yang tidak wajar dan memastikan kesesuaian transaksi dengan PKKU.