Event

Siap Hadapi Era Baru Pajak UMKM? Ortax Kupas Tuntas Aturan Baru PP 20/2026

Redaksi Ortax

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) mengubah lanskap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Merespons dinamika regulasi tersebut, Ortax mengupas implikasi aturan baru ini dalam acara "Forum Ortax On Stage: Era Baru Pajak UMKM Sudah Siap?" di Jakarta Design Center, Selasa (9/6/2026).

Diskusi yang digelar secara hybrid ini menghadirkan tiga narasumber ahli, yakni Tax Partner Ortax Daniel Belianto, Tax Partner Fast Consult Indonesia Arie Widodo, serta Tax Specialist Ortax Ivah Komarasari.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam PP 20/2026 adalah dihapusnya batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menjalankan kegiatan usaha dan Wajib Pajak Badan berbentuk PT Perorangan.

Daniel Belianto menjelaskan, pada regulasi sebelumnya (PP 55/2022), WPOP dibatasi maksimal 7 tahun dan PT Perorangan maksimal 4 tahun. "Pada PP 20/2026, selama peredaran bruto bagi kedua kelompok wajib pajak tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, mereka dapat menggunakan PPh Final UMKM tanpa batas waktu," jelasnya. Pengecualian berlaku bagi PT Perorangan yang memberikan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas milik orang pribadi pendirinya.

Di sisi lain, mekanisme penghitungan ambang batas (omzet) Rp4,8 miliar kini diperketat. Jika sebelumnya batas tersebut hanya dihitung dari kegiatan usaha, PP 20/2026 menetapkan bahwa batasan tersebut kini dihitung dari penghasilan kegiatan usaha, pekerjaan bebas (baik dikenakan PPh Final maupun tidak final), hingga penghasilan dari luar negeri.

Berbeda dengan PT Perorangan dan WPOP, aturan jangka waktu bagi entitas koperasi tidak mengalami perubahan. Arie Widodo mengungkapkan, koperasi tetap memiliki batas maksimal pemanfaatan PPh Final selama 4 tahun sejak terdaftar. "Namun, pemerintah memberikan relaksasi. Bagi koperasi yang masa pemanfaatannya berakhir di rentang tahun 2024 hingga 2026, diberikan perpanjangan waktu pemanfaatan hingga tahun pajak 2029," ungkap Arie.

Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa badan usaha seperti CV, Firma, dan PT biasa kini tidak lagi menjadi subjek PPh Final UMKM. Penghitungan pajaknya secara mengacu pada ketentuan dan tarif umum PPh Badan yang didasarkan pada laba bersih (penghasilan kena pajak), bukan lagi dari omzet. Penghasilan kena pajak ditentukan setelah wajib pajak melakukan rekonsiliasi fiskal sesuai ketentuan UU PPh.

Terkait profesi kekinian, Ivah Komarasari menegaskan bahwa kelompok WPOP yang melakukan pekerjaan bebas tetap tidak berhak menikmati fasilitas PPh Final 0,5%. PP 20/2026 bahkan secara eksplisit mengategorikan profesi seperti content creator, influencer, dan blogger ke dalam kelompok pekerjaan bebas tersebut.

Menutup sesi diskusi, Daniel Belianto menekankan bahwa poin krusial yang harus segera diantisipasi wajib pajak adalah perubahan cara menghitung ambang batas Rp4,8 miliar. Perluasan komponen perhitungan omzet ini diproyeksikan berdampak besar, terutama bagi wajib pajak dengan berbagai sumber penghasilan, yang berpotensi membuat mereka tidak lagi memenuhi syarat menggunakan tarif PPh Final UMKM. "Dalam masa transisi ini, segera lakukan pemetaan menyeluruh atas dampak PP 20/2026 terhadap model bisnis yang saat ini sedang dijalankan," pungkas Daniel.

Tentang Ortax On Stage

Forum Ortax On Stage adalah ajang diskusi dan networking perpajakan yang diselenggarakan oleh Ortax. Mengusung semangat komunitas perpajakan terbesar di Indonesia, acara yang digelar secara hybrid ini menjadi wadah edukasi interaktif bersama para Community Keynote Speaker. Selain membahas isu-isu krusial seperti PP 20/2026, kegiatan ini juga memfasilitasi peserta untuk memperluas jaringan serta mengakses beragam layanan dan aplikasi perpajakan yang dikelola oleh Ortax.

Categories:

Event
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA