Sharing Forum : Asuransi Unit Link
Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : http://taxamnesty.ortax.org/?mod=forum&page=show&idtopik=64410
Pencetus : little_ratna
Tanggal Forum : 01 September 2016
Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : http://taxamnesty.ortax.org/?mod=forum&page=show&idtopik=64410
Pencetus : little_ratna
Tanggal Forum : 01 September 2016
Pertanyaan :
Apakah pembelian asuransi yang ada unit link dengan menggunakan penghasilan yang sudah dipotong pajak dan unit link tersebut belum dimasukkan ke dalam SPT tahunan 2015 perlu mengikuti tax amnesty?
Apakah pembelian asuransi yang ada unit link dengan menggunakan penghasilan yang sudah dipotong pajak dan unit link tersebut belum dimasukkan ke dalam SPT tahunan 2015 perlu mengikuti tax amnesty?
Tanggapan Member Ortax :
indraindra796
Tidak perlu, karena sudah dipotong pajak
Darmanar
jika tidak ikut TA, betulkan saja SPT 2015
kyloren
betulkan saja SPT nya
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. | Berdasarkan Penjelasan Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bahwa :
| ||||||
2. | Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak bahwa :
| ||||||
3. | Asuransi yang mengandung nilai investasi maupun manfaat pasti (misalnya manfaat yang diterima ketika penerima manfaat mencapai umur tertentu atau kondisi tertentu yang pasti) dianggap sebagai Harta. Dengan demikian asuransi unit link merupakan Harta yang dapat disertakan dalam program Amnesti Pajak. | ||||||
4. | Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 dikatakan bahwa :
| ||||||
5. | Berdasarkan penjelasan pada butir 1 sampai dengan 4 diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sejatinya Asuransi Unit Link merupakan Harta yang dapat disertakan dalam program Amnesti Pajak. Namun demikian, apabila Asuransi Unit Link diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|