Foto: Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bea Cukai Malang berhasil gagalkan peredaran 281.000 batang rokok ilegal. Penindakan tersebut berhasil dieksekusi setelah menerima informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal. Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi patroli dan pengejaran kendaraan penumpang di ruas Tol Pandaan-Malang (Jumat, 08/05/2026).
Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penyisiran lapangan, petugas Bea Cukai berhasil mengidentifikasi kendaraan penumpang tersebut kemudian dilakukan pengejaran. Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan rokok ilegal menggunakan tipping bertuliskan “Marbol” yang dikemas dalam 11 karton dengan total sekitar 281.000 batang.
Setelah diperiksa, seluruh BKC hasil tembakau ilegal, pengemudi dan kendaraan penumpang tersebut diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Malang memperkirakan nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp417.285.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp209.626.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak langsung terhadap penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada iklim usaha dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat aturan,” ungkap Johan.
Melalui penindakan berbasis informasi intelijen, Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi BKC ilegal guna melindungi penerimaan negara dan menjaga kepatuhan di sektor industri hasil tembakau.
