Berita Nasional

DJP Siapkan Masa Transisi Pajak Minimum Global Melalui Penerapan Simplified Jurisdictional Reporting Framework

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan masa transisi implementasi Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) dengan memberikan relaksasi administrasi pelaporan bagi grup Perusahaan Multinasional (PMN). Relaksasi tersebut diberikan melalui penerapan Simplified Jurisdictional Reporting Framework dalam penyampaian GloBE Information Return (GIR).

Melalui penerapan Simplified Jurisdictional Reporting Framework, PMN tidak diwajibkan untuk menyampaikan penyesuaian data secara rinci untuk setiap entitas konstituen pada yurisdiksi tertentu selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) PER 6/2026, mekanisme Simplified Jurisdictional Reporting Framework dapat dimanfaatkan PMN dalam dua kondisi. Pertama, apabila dalam suatu negara atau yurisdiksi tidak terdapat kewajiban pajak tambahan (top-up tax). Kedua, apabila terdapat kewajiban pajak tambahan, tetapi tidak diperlukan pembagian alokasi top-up tax kepada masing-masing entitas konstituen secara individual.

Dalam hal entitas konstituen pelapor melaporkan GIR melalui mekanisme Simplified Jurisdictional Reporting Framework, penyesuaian terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dilakukan secara agregat untuk setiap negara atau yurisdiksi.

Adapun yang membedakan pelaporan GIR standar dengan GIR melalui mekanisme Simplified Jurisdictional Reporting Framework adalah rincian informasi data yang dilaporkan. Pada pelaporan GIR standar, dokumen yang disampaikan harus memuat informasi yang sangat terperinci, mencakup identitas, penghitungan tarif pajak efektif, dan pajak tambahan untuk setiap entitas konstituen di berbagai yurisdiksi.

Sementara itu, pelaporan GIR dengan mekanisme Simplified Jurisdictional Reporting Framework, dilakukan secara gabungan untuk setiap negara atau yurisdiksi, sehingga rincian informasi data yang dilaporkan tidak perlu dirinci per entitas konstituen.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penerapan Simplified Jurisdictional Reporting Framework dalam penyampaian GIR bersifat sementara. Simplified Jurisdictional Reporting Framework hanya berlaku untuk tahun pengenaan GloBE yang dimulai paling lambat 31 Desember 2028 dan tidak dapat digunakan lagi untuk Tahun Pengenaan GloBE yang berakhir setelah 30 Juni 2030.

Meskipun menerapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat meminta data dan informasi tambahan dari wajib pajak GloBE, termasuk rincian masing-masing entitas konstituen apabila dibutuhkan dalam proses pengawasan dan pengujian kepatuhan di masa mendatang.

Sebagai informasi, berdasarkan publikasi OECD, penerapan Simplified Jurisdictional Reporting Framework bertujuan untuk memberikan waktu kepada grup PMN mengembangkan sistem akuntansi dan proses administrasi yang mendukung pengumpulan serta pelaporan informasi GloBE secara rinci untuk setiap entitas konstituen.

Dengan demikian, PMN diharapkan telah memiliki kesiapan sistem teknologi informasi dan akuntansi yang mampu mendukung pelaporan GloBE secara rinci untuk setiap entitas konstituen, termasuk pelaporan terpisah atas setiap unsur penambahan maupun pengurangan dalam proses penyesuaian yang disyaratkan dalam ketentuan GloBE.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA